Sengketa Tanah
Kuburan Pemilik Tanah Ditimbun untuk Bangunan, BPN dan Keuchik Digugat ke Pengadilan
Sehingga kasus tersebut sudah diajukan gugatan perdata oleh sembilan ahli waris ke Pengadilan Negeri Lhoksukon melalui pengacaranya, Mustafa M Zein SH
Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Kuburan Ainal Mardhiah yang berada di areal tanah yang ditinggalkannya di Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara, baru-baru ini sudah ditimbun untuk pembangunan pertokoan oleh ahli waris sehingga menimbulkan protes dari ahli waris lainnya.
Sehingga kasus tersebut sudah diajukan gugatan perdata oleh sembilan ahli waris ke Pengadilan Negeri Lhoksukon melalui pengacaranya, Mustafa M Zein SH pada 23 Januari 2024.
Saat ini pihak pengadilan sudah melakukan penetapan jadwal sidang kasus perdata dengan nomor registrasi 7/Pdt.G/2024/PN Lsk, dengan jadwal sidang 29 Februari 2024.
Masing-masing penggugat, Sritati Nurmalayari (66), Muamar Khadafi (50), Fauzan (44), Mahalli Hatta (33) , Maulina Hatta (49) mereka beralamat di Banda Aceh.
Baca juga: Menteri ATR/BPN AHY Pastikan 120 Juta Bidang Tanah Tersertifikasi Dalam 100 Hari Kerja
Kemudian Rafika, beralamat Kota Bandung, Busra (49) berlamat Jakarta Barat, Hj Masyitah (63) warga Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera, Aceh Utara dan T Kemal Fasya (49) warga Kota Lhokseumawe.
Sembilan mereka menggugat Nuryani (74) warga Kota Lhokseumawe, Nurmawati (70) warga Bireuen, Kamalsyah (66) warga Desa Blang Peuria Kabupaten Aceh Utara, Sri Tuti Ainsyah (60) warga Banda Aceh, Elfisyah (57) warga Aceh Utara.
Selain, itu juga ikut tergugat dalam kasus itu adalah Keuchik Desa Blang Peuria dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara.
“Tanah objek sengketa adalah peninggalan nenek dari para penggugat yang bernama Ainal Mardhiah yang sudah meninggal dunia di Desa Blang Peuria Kecamatan Samudera dan dikuburkan di atas objek sengketa,” ujar Mustafa M Zein SH, kepada Serambinews.com, Kamis (29/2/2024).
Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, karena para penggugat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk memerintahkan kepada para penggugat untuk menghentikan sementara pembangunan toko, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penggugat meminta hakim menghukum tergugat, termasuk tergugat VII Keuchik Blang Peuria dan tergugat VIII Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini,” ujar Mustafa.
Sementara itu Hj Masyitah menyebutkan sejak kuburan tersebut ditimbun banyak masyarakat yang datang ke rumahnya untuk menanyakan kenapa sampai ditimbun kuburan dalam tanah tersebut.
Tanah tersebut persis berada di depan rumah Hj Masyitah, salah penggugat.
“Banyak masyarakat datang ke rumah, menanyakan kenapa sampai ditimbun kuburan yang ada dalam tanah tersebut,” katanya
Keuchik Blang Peuria Husni kepada Serambinews.com menyebutkan, memang dalam tanah tersebut sebelumnya ada kuburan, tapi sekarang sudah dipagar dan ditimbun untuk pembangunan pertokoan.
“Mengenai asal usul tanah kami juga tidak mengetahui, yang lebih paham Hj Masyitah. Kami juga tidak mengetahui sertifikat tanah tersebut, informasi kami terima sertifikatnya di notaris,” ujar Keuchik Blang Peuria.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.