Kajian Islam
Ramadhan Sebentar Lagi, Berikut 9 Orang yang Boleh Tak Puasa Kata Buya Yahya
Allah SWT mewajibkan puasa bagi orang yang mampu melakukannya. Namun, ada sembilan kategori orang yang tidak diwajibkan puasa saat bulan Ramadhan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
Ramadhan Sebentar Lagi, Berikut 9 Orang yang Boleh Tak Puasa Kata Buya Yahya
SERAMBINEWS.COM - Buya Yahya ungkap sembilan orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.
Pada bulan Ramadhan, puasa adalah kewajiban bagi umat Islam selama satu bulan penuh.
Allah SWT mewajibkan puasa bagi orang yang mampu melakukannya.
Namun ternyata, ada sembilan kategori orang yang tidak diwajibkan puasa saat bulan Ramadhan.
Seperti kita ketahui, Syariat Islam memberi berbagai kemudahan kepada umat muslim untuk mengerjakan amal ibadah yang diperintah Allah SWT dan Nabi SAW.
Misalnya, ketika melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, ada sejumlah golongan yang boleh tidak puasa tetapi wajib mengqadanya di lain waktu. Siapa saja golongan ini?
Baca juga: Ayah Bunda Coba Cek Mulai Sekarang Jangan Ada Lagi Benda Ini di Rumah, Hilang Berkah Kata Buya Yahya
Dilansir Serambinews.com dari laman resmi Buya Yahya, Kamis (29/2/2024), menurut Buya Yahya ada sembilan kategori orang yang boleh tidak puasa Ramadhan.
1. Anak kecil
Maksudnya, diantara orang yang boleh tidak puasa adalah anak yang belum baligh. Tanda baligh ada tiga, yaitu:
Pertama yang keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
Kedua, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
Ketiga, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun.
Jika sudah genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
Baca juga: Ramadhan Tinggal Menghitung Hari, Buya Yahya : Siapkan 2 Hal Ini Agar Beruntung Jelang Bulan Suci
2. Gila
Orang gila tidak wajib puasa. Seandainya puasa maka puasanya pun tidak sah.
Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua macam, yaitu:
Pertama, orang gila dengan disengaja.
Orang gila yang disengaja jika puasa maka puasanya tidak sah dan wajib mengqadha.
Sebab sebenarnya ia wajib puasa, kemudian ia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Kesengajaan inilah yang membuatnya wajib mengqadha puasanya setelah sehat akalnya.
Kedua, orang gila yang tidak disengaja. Orang gila yang tidak disengaja tidak wajib ber puasa.
Seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha, karena gilanya bukan disengaja.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa.
Adapun ketentuan bagi orang sakit yang boleh meninggalkan puasa adalah:
Sakit parah yang memberatkan untuk puasa yang berakibat semakin parahnya penyakit atau lambatnya kesembuhan.
Adapun yang bisa menentukan sakit seperti ini adalah dokter Muslim yang terpercaya dan berdasarakan pengalamannya sendiri.
Dalam hal ini, tidak terbatas kepada orang sakit saja.
Akan tetapi, siapa pun yang sedang puasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk puasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya.
Akan tetapi, ia hanya boleh makan dan minum seperlunya, kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang puasa.
Berbeda dengan orang sakit, ia boleh berbuka dan boleh makan sepuasnya untuk memulihkan kesehatannya.
4. Orang Tua
Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.
Dalam hal ini, tidak ada batasan umur.
Akan tetapi, asalkan betul-betul puasa memberatkan baginya hingga sampai membahayakan maka ia boleh berbuka puasa.
5. Bepergian (Musafir)
Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini:
Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
Di pagi (saat Shubuh) hari yang ia ingin tidak ber puasa, ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).
6. Hamil
Orang hamil diperbolehkan tidak berpuasa.
Adapun kategori orang hamil tersebut seperti orang hamil yang khawatir akan kondisi dirinya atau janin (bayinya).
7. Menyusui
Wanita yang tengah menyusui diperbolehkan tidak ber puasa apabila ia khawatir akan kondisi dirinya atau kondisi bayi yang masih di bawah umur dua tahun Hijriyah.
Bayi di sini tidak harus bayinya sendiri, tetapi bisa juga bayi orang lain.
8. Haid
Wanita yang sedang haid tidak wajib ber puasa, bahkan jika ber puasa, puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
9. Nifas
Terakhir adalah wanita yang sedang nifas tidak wajib ber puasa.
Jika ber puasa puasanya pun tidak sah bahkan dianggap haram hukumnya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)
Menambah Doa Dalam Sujud Saat Shalat Tapi Pakai Bahasa Indonesia, Apakah Boleh? Ini Kata UAS |
![]() |
---|
Laki-laki Menunda Mandi Wajib? Tidak Apa-apa Asal Tak Melewati Batas Waktu Ini, Simak Penjelasannya |
![]() |
---|
Buya Yahya Ungkap Hukum Wudhu Pakai Air Asin, Ternyata Selama Ini Banyak yang Salah Paham! |
![]() |
---|
Waktu yang Paling Afdhal Untuk Tunaikan Shalat Dhuha, Simak Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Kenapa Wanita Karir Lebih Gampang Cerai? Ini Penjelasan Buya Yahya, Ungkap 5 Syarat Harus Dipenuhi! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.