CPNS 2024

Rekrutmen CPNS 2024, Pemerintah Bakal Buka 250.000 Formasi Khusus Penempatan IKN, Simak Kriterianya

Pada rekrutmen CPNS tahun ini, pemerintah juga bakal merekrut calon aparatur sipil negara (CASN) untuk penempatan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Rekrutmen CPNS 2024, Pemerintah Bakal Buka 250.000 Formasi Khusus Penempatan IKN, Ini Kriterianya. 

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyediakan 2,3 juta formasi CASN 2024.

Jumlah ini terbagi menjadi 690.822 CPNS untuk fresh graduate dan 1.605.694 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi CASN 2024 akan ditujukan untuk CPNS, PPPK teknis, kesehatan, dan guru, serta seleksi sekolah kedinasan.

Berikut jadwalnya:

  • Periode 1: Minggu ketiga bulan Maret 2024

Pengumuman dan seleksi administrasi rekrutmen CASN 2024 untuk CPNS dan lulusan sekolah kedinasan yang ada di bawah lembaga negara.

  • Periode 2: Juni 2024

BKN akan mengumumkan dan memulai seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK 2024 untuk pendaftar umum.

  • Periode 3: Agustus 2024

Pengumuman dan seleksi CASN 2024 untuk penerimaan CPNS dan PPPK.

Baca juga: CPNS 2024: BKN Perpanjang Waktu Pengusulan Kebutuhan Rekrutmen CASN, Ini Batas Tanggal Paling Telat

Syarat pendaftaran CPNS 20234

Sejauh ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran rekrutmen CPNS 2024.

Namun merujuk pada seleksi tahun-tahun sebelumnya, persyaratan pendaftaran rekrutmen CASN secara umum ialah sebagai berikut.

  1. Warga negara Indonesia (WNI) minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
  2. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), maupun tidak diberhentikan tidak dengan hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik (parpol) maupun tidak terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

(Serambinews.com/Yeni Hardika/Kompas.com)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved