Nagan Raya
Kasus Gajah Mati di Nagan Raya, Gading tidak Hilang dan BKSDA Lakukan Pemeriksaan
Gading gajah itu masih utuh dan kini telah diamankan oleh BKSDA, sedangkan penyebab hingga kini masih dalam penyelidikan.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Temuan bangkai Gajah Sumatera yang mati di Desa Paya Udeng, Kecamatan Seunagan Nagan Raya hingga Sabtu (2/3/2024) masih dalam penyelidikan pihak terkait.
Hewan dilindungi itu ditemukan mati pada Jumat (1/3/2024) siang oleh warga yang sedang melintasi wilayah itu.
Namun dari pemeriksaan, dua gading gajah jenis jantan itu tidak hilang.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kapolres Seunagan, Iptu M Thahar kepada Serambinews.com, Sabtu (2/3/2024).
"Tim dokter BKSDA sudah turun dan melakukan pemeriksaan," katanya.
Dikatakan, gading gajah masih utuh dan kini telah diamankan oleh BKSDA, sedangkan penyebab hingga kini masih dalam penyelidikan.
Seperti diberitakan, seekor gajah Sumatera ditemukan mati di Desa Paya Udeng, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya, Jumat (1/3/2024).
Penemuan hewan dilindungi itu langsung dilapor ke pihak terkait termasuk kepolisian guna mengungkap penyebabnya.
Sejauh ini belum diketahui, apakah hewan berbelai besar yang sudah dewasa itu mati sendiri atau korban dibunuh oleh orang tidak bertanggung jawab.
Pihak dari kecamatan, kepolisian dan Pemkab telah turun ke lokasi termasuk melapor ke BKSDA.
Gajah mati ditemukan tidak jauh dari bentaran sungai dan pihak terkait telah turun ke lokasi. Penyebab gajah mati masih dalam penyelidikan yakni apakah mati sendiri atau penyebab lain.(*)
| 78 Gerai Koperasi Merah Putih Dibangun di Nagan Raya |
|
|---|
| Nagan Daftarkan Jaminan Beasiswa bagi Anak Aparatur dan Lembaga Gampong ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| BMKG Ingatkan Warga Barat Selatan Waspadai Potensi Hujan Disertai Petir |
|
|---|
| 10 Ribu Warga Nagan yang Selama Ini Dibiayai JKA Berpotensi Dicoret dari Peserta BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Tersangka Penyalahgunaan Elpiji Subsidi 3 Kg di Nagan Terancam Penjara 6 Tahun, Ini Cara Aksinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Camat-Seunagan-dan-polis.jpg)