Berita Aceh Timur

Modus Luluskan Korban, Oknum Dokter Asal Medan Tipu Warga Aceh Timur dan Gelapkan Uang Rp 300 Juta

“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM. Namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Aceh Timur
Tersangka penipuan dan penggelapan SI diringkus Polres Aceh Timur, Sabtu (2/3/2024). 

“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM. Namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ungkap Kasat.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur mengamankan oknum dokter berinisial SI (42), warga Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara Sabtu (2/3/2024).

SI Ditangkap atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan mampu meluluskan korban yang sama-sama berprofesi sebagai dokter.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, mengungkapkan, tindak pidana ini bermula pada Bulan Mei 2022, HM warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur bertemu dengan tersangka SI di Hotel Adi Mulia, Medan.

Pertemuan tersebut untuk membicarakan pengurusan kelulusan anak kandung korban inisial HM pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Interna  di Fakultas Kedokteran USU Medan.

“Kepada HM, tersangka menjamin kelulusan anak HM. Namun HM harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusan tersebut, lalu HM pun menyetujuinya,” ungkap Kasat.

Pada Bulan Juli 2022, lanjut Rizal, anak HM mengikuti ujian seleksi administrasi.

Setelah keluar hasil pengumuman, anak HM tidak lulus.

Kemudian pada Bulan September 2022 keluarlah hasil pengumuman kelulusan PPDS Interna, nama anak HM juga tidak ada di dalam hasil kelulusan tersebut.

Baca juga: Oknum Dokter RSUD Cut Nyak Dhien Diduga Tolak Tangani Pasien Kecelakaan

“Mengetahui anaknya tidak lulus, HM kemudian meminta kepada tersangka agar uangnya dikembalikan dan tersangka akan bertanggung jawab. Akan tetapi sampai dengan bulan September 2023, uang HM tidak dikembalikan oleh tersangka. Merasa ditipu oleh tersangka, pada tanggal 23 September 2023, HM membuat Laporan Polisi (LP) di SPKT Polres Aceh Timur,” sebutnya.

Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan secara mendalam dan pada hari Rabu (28/02/2024) keberadaan tersangka terdeteksi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

“Kami langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Setelah berhasil diamankan, tersangka langsung di bawa ke Polres Aceh Timur untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP, ” terang Kasat Reskrim.(*)

Baca juga: Kisah Miris Dua Warga Aceh Jadi Korban Penipuan Kerja di Laos, Haji Uma Fasilitasi Pemulangan


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved