Berita Aceh Besar

Polres Aceh Besar Gelar Pasukan Operasi Seulawah 2024

Polres Aceh Besar melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2024 dalam rangka Tertib Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lalulin

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha memberikan amanat saat apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2024 di halaman Mapolres Aceh Besar, Sabtu (2/3/2024) 

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Polres Aceh Besar melakukan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Seulawah 2024 dalam rangka Tertib Lalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcar Lalulintas di Lapangan Mapolres Aceh Besar, Kota Jantho, Sabtu (2/3/2024). 

Operasi Keselamatan Seulawah-2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 4 hingga 17 Maret 2024.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH, mengatakan, Operasi Keselamatan Seulawah tahun 2024 merupakan salah satu upaya Ditlantas Polda Aceh meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. 

"Selain itu, operasi ini juga untuk menciptakan kamseltibcarlantas, serta meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Ia mengatakan, operasi tersebut bukan hanya sekadar tugas, melainkan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab. 

Baca juga: MPU Sorot Polemik APBA 2024 Berimbas Tenaga Kontrak 2 Bulan belum Bergaji, Minta Pj Gub Cari Solusi

Terlebih lanjut dia, tantangan yang dihadapi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ke depan makin kompleks. 

Oleh karena itu, gelar pasukan dalam operasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan seluruh personel siap dalam segala situasi.

“Sebagai aparat penegak hukum, tugas personel yang terlibat operasi tidak hanya sebatas pada penindakan semata, tetapi lebih dari itu, kita harus mampu menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Kapolres Aceh Besar meminta agar para personel dapat menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas bukanlah suatu beban, melainkan suatu kebutuhan untuk menjamin keselamatan berkendara.

Ia juga mengajak seluruh personel yang terlibat dalam operasi keselamatan ini untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme, serta melaksanakan pendekatan humanis dalam setiap tindakan dan sosialisasi.

Baca juga: Kerahkan 40 Personel, Kapolres Aceh Tamiang Pimpin Pengamanan Rekapitulasi Suara

Kata Dhani, keselamatan berlalu lintas dan tingkat kepatuhan masyarakat di Aceh terhadap hukum dan perundang-undangan lalu lintas sangat memprihatinkan. 

Sebab, berdasarkan data pelanggaran lalu lintas (tilang dan teguran), pada tahun 2022 terdapat sebanyak 81.339 kasus.

 Sedangkan tahun 2023 sebanyak 163.419 kasus. Artinya terjadi peningkatan pelanggaran 502 kasus.

“Dari data pelanggaran itu, apabila tidak dilakukan langkah-langkah strategis guna meningkatkan tingkat keselamatan dan peningkatan kepatuhan hukum masyarakat, maka akan menimbulkan kerugian, bukan saja korban jiwa, tetapi juga materi,” pungkasnya.

Baca juga: Polres Aceh Selatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lalulintas 2024

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved