Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 Mulai 4 Maret, Catat Pelanggaran yang Ditindak
Adapun Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.
SERAMBINEWS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 yang dimulai Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/4/2024).
Operasi Keselamatan 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berlalulintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Adapun Operasi Keselamatan 2024 akan menyasar 11 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan di jalanan.
Sasaran Pelanggaran
Mengutip dari Instagram @korlantaspolri.ntmc, berikut jenis pelanggaran yang menjadi fokus perhatian selama Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara
2. Berkendara di bawah umur
3. Pengendaran sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Tidak menggunakan helm SNI (kendaraan roda 2) dan sabuk pengaman (kendaraan roda 4 atau lebih)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan Arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Over Dimension dan Over Loading
9. Knalpot Brong
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo dan sirine)
Usut Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Pidie, Polisi Buru Pemodal |
![]() |
---|
Ironi! Dua Dekade Perdamaian Aceh, Suara Perempuan Masih Tertinggal |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Suplai Air Perumdam Tirta Keumuneng Langsa Normal Lagi |
![]() |
---|
Maulid bukan cuma Rutinitas, Saatnya Teladan Nabi Jadi Visi Indonesia Baru |
![]() |
---|
Respons Gelombang Protes, DPR RI Stop Kunker ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.