Jumat, 17 April 2026

UMP Tahun 2026 Dikabarkan Naik Hingga 10,5 Persen, Benarkah? Begini Kata Menaker

UMP merupakan upah minimum yang ditetapkan di tingkat provinsi. UMP berlaku bagi seluruh pekerja sektor formal di wilayah tersebut

Editor: Amirullah
pixabay/EmAji
UMP - Benarkah UMP Tahun 2026 Naik Hingga 10,5 Persen? 

SERAMBINEWS.COM - Ramai kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 di berbagai platform media sosial.

Kabar tersebut membuat banyak masyarakat merasa antusias dan berharap adanya peningkatan kesejahteraan menjelang tahun baru 2026.

Tak sedikit pekerja dan kalangan buruh yang mulai bertanya-tanya, benarkah UMP akan naik tahun depan?

Jika benar, berapa persen kenaikannya dan kapan akan diumumkan secara resmi?

Seperti diketahui, penetapan UMP setiap tahunnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan, di mana formula penentuan upah minimum mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang menggambarkan produktivitas tenaga kerja.

Namun hingga saat ini, pemerintah pusat belum secara resmi mengumumkan besaran kenaikan UMP 2026.

Baca juga: Head-to-Head Persiraja Banda Aceh vs PSMS Medan, Laskar Rencong Masih Perkasa di 5 Laga Terakhir

Menaker Buka Suara

Mengetahui jika ramainya pemberitaan di media sosial terkait akan adanya kenaikan UMP 2026, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka suara.

Menurutnya, saat ini masih melakukan pembahasan terkait rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). 

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, kenaikan UMP harus diumumkan pada tanggal 21 November atau pada hari terdekat jika bertepatan pada hari Minggu atau hari libur.

Namun Yassierli belum bisa memastikan angka kenaikan yang akan ditetapkan.

Baca juga: Delapan Orang Jadi Puting Beliung di Ujung Sialit-Aceh Singkil, Rumah hingga Perabot Terjun ke Laut

Berapa Persen Kenaikan UMP 2026?

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

Menaker Yassierli pun menyebutkan, jika sebelum adanya kenaikan pihaknya akan mengkaji usulan kenaikan UMP yang disampaikan oleh serikat pekerja dalam rumusan yang tengah dibahas dan akan mengumumkan penetapan UMP pada November 2025.

"Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat," kata Yassierli.

Lebih lanjut Yassierli menegaskan kenaikan UMP harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL). 

Baca juga: Miliki Firasat Buruk, Korban Puting Beliung di Aceh Singkil Tinggalkan Rumah Sebelum Kejadian 

Jenis Upah Minimum

1. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved