Berita Kutaraja
Deadline Sertifikasi 17 Oktober 2024, Makanan dan Minuman di Aceh Wajib Halal
"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar," kata Azhari.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban sertifikasi halal adalah pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Sehingga setelah tanggal itu, semua makanan dan minuman di Aceh wajib bersertifikasi halal.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Azhari, MSi, Selasa (5/3/2024), dalam Rapat Koordinasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh untuk persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hermes Palace Hotel.
Azhari mengatakan, kewajiban sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024, akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
"Kewajiban sertifikasi halal ini berlaku bagi seluruh lapisan pelaku usaha, mulai dari mikro, kecil, menengah, maupun besar," kata Azhari.
"Tahapan selanjutnya nanti pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas akhirnya sampai dengan 17 Oktober 2026," ujarnya.
Kemudian, untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan 17 Oktober 2029.
Sedangkan untuk produk obat keras dikecualikan psikotropika sampai dengan 17 Oktober 2034.
"Produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetik, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan sebagainya juga masuk ke dalam daftar penahapan kewajiban sertifikasi halal berikutnya," katanya.
Oleh karenanya, kata Azhari, perlu dukungan bersama untuk mendorong kesadaran masyarakat akan arti pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk.
Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi se-Indonesia sebagai tanda peresmian Wajib Halal Oktober 2024.
“Legalitas kehalalan suatu produk menjadi prioritas era sekarang ini. Semua proses pembuatan bahan makanan dan minuman maupun sembelihan harus dipastikan dilakukan sesuai dengan standar kehalalan suatu produk,” urai dia.
“Hal ini menjadi penting karena konsumen di Indonesia 87 persennya adalah umat Islam, sehingga pemerintah menggangap penting untuk menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi oleh umat Islam,” ujar Azhari.
Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dr Alfirdaus Putra, MH menyampaikan, bahwa pada tahun 2023, Satgas Halal Kemenag Aceh melalui LPH dan LP3H berhasil mengeluarkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang di produksi di Provinsi Aceh.
Sertifikasi Halal
makanan halal
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)
Kanwil Kemenag Aceh
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Momentum HUT ke-821, Ramza Harli: Banda Aceh Harus Terus Berbenah |
|
|---|
| Pengelolaan “Duit Rakyat” dan Pentingnya Transparansi Anggaran |
|
|---|
| Hadapi Dampak Krisis Global, Sosiolog Sarankan Pemerintah Aceh Perkuat Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Sah! Ali Imran Resmi Sandang Pangkat Brigjen TNI, Jabat Danrindam IM |
|
|---|
| Ingat! Ini Titik Posko Bisa Digunakan Pengendara Saat Arus Mudik 2026 di Wilkum Polresta Banda Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Wajib-Halal-Oktober-2024.jpg)