Berita Aceh Tamiang
Panen Protes, Pleno Rekapilutasi Hari Terakhir KIP Aceh Tamiang Berlangsung Sampai Subuh
Banyaknya protes, menyebabkan pleno di hari terakhir ini harus diskors beberapa kali dan baru ditutup pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 04.00 WIB.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Banyaknya protes, menyebabkan pleno di hari terakhir ini harus diskors beberapa kali dan baru ditutup pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menunda penutupan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024, karena banyaknya protes dari saksi.
Banyaknya protes, menyebabkan pleno di hari terakhir ini harus diskors beberapa kali dan baru ditutup pada Selasa (5/3/2024) sekira pukul 04.00 WIB dini hari.
Suasana panas ini berawal dari persoalan di Kecamatan Kejuruan Muda yang membuat banyak saksi melakukan interupsi.
Sebagian saksi keberatan dengan form kejadian khusus hanya ditandatangani satu petugas PPK, sedangkan menurut aturan sekurang-kurangnya harus tiga orang.
“Ini tidak sah karena hanya ada satu tandatangan,” kata Izuddin, salah satu saksi dari partai nasional.
Saksi lain mendesak KIP Aceh Tamiang, menghitung ulang kotak suara dari 13 TPS di Kecamatan Kejuruan Muda.
Aksi saling sanggah atas saran hitung ulang ini pun membuat suasana sidang memanas.
Saksi Partai Golkar, Adriadi dalam kesempatan itu mengaku bingung dengan beberapa saksi partai lain yang terkesan mencampuri internal partainya.
Baca juga: Penetapan Hasil Pleno Kabupaten Aceh Timur Diundur
Ketua DPD Golkar Aceh Tamiang ini pun heran dengan sikap KIP yang dinilai telah melakukan perbaikan sepihak.
“Kami dari Partai Golkar memyatakan keberatan atas hasil perbaikan DA1 Kecamatan Kejuruan Muda, tanpa seizin Partai Golkar, karena kami sudah menyurati PPK dan Panwascam Kejuruan Muda dan telah menandatangain DA1 Kecamatan Kejuruan Muda,” kata Adriadi.
Dia mengingatkan, perbaikan sepihak tanpa seizin saksi Golkar ini melanggar PKPU.
Dijelaskannya, DA1 yang sudah dipleno tingkat kecamatan harus menjadi acuan.
“Tugas KIP hanya mempleno hasil DA1 di tingkat kabupaten, bukan lagi mengacu pada C1 karena ketika DA1 sudah ditanda tanganin para saksi yang di saksikan Panwascam, maka gugurlah C1 per-TPS,” terang Adriadi.
Baca juga: VIDEO - Saksi Banyak yang Protes, Pleno Rekapilutasi Hari Terakhir Berlangsung Sampai Subuh
Harga Cabai Tidak Pasti, Pedagang di Aceh Tamiang Kurangi Stok, Antisipasi Busuk |
![]() |
---|
Mulai Musim Panen, Harga Beras Premium di Aceh Tamiang Turun Bertahap |
![]() |
---|
Turun Rp 5 Ribu, Harga Cabai Merah di Aceh Tamiang Masih Mahal |
![]() |
---|
Letkol Andi Ariyanto Jabat Kasrem Lilawangsa, Letkol Raden Subhi Pimpin Dandim Aceh Tamiang |
![]() |
---|
Banjir Rendam Jalan di Aceh Tamiang, Kendaraan Sulit Melintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.