Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas Ditangkap Bersama 6 Anak Buahnya, 110 Kg Sabu Disita
Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat
Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.
Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba.
Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.
Baca juga: Kabar Duka, Pelawak Polo Srimulat Meninggal Dunia
Baca juga: Ratusan Warga Banda Aceh Serbu Gerakan Pangan Murah Menyambut Ramadhan 1445H
Baca juga: Forkopimda Aceh Singkil Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional, Berikut Temuannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu
Menteri Israel: Biarkan Mereka Mati karena Kelaparan atau Menyerah |
![]() |
---|
Dianggap Khianati Jurnalis di Gaza, Jurnalis Foto Ini Pilih Keluar dari Kantor Berita Reuters |
![]() |
---|
Israel Keluarkan Perintah Pengusiran Paksa Baru bagi Penduduk Jabalia |
![]() |
---|
Tak Berniat Bebaskan Tawanan, Israel Gantung Proposal Gencatan Senjata Gaza |
![]() |
---|
Ini Jenis Makanan yang Ditolak Israel Masuk ke Gaza di Tengah Kelaparan Massal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.