Bandar Narkoba Asal Aceh Murtala Ilyas Ditangkap Bersama 6 Anak Buahnya, 110 Kg Sabu Disita

Polisi kembali menangkap Bandar Narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto bersama jajaran menggelar konferensi pers terkait penangkapan bandar narkoba asal Aceh, Murtala Ilyas cs di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3/2024). 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat 

Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucap dia.

Sosok Murtala bukanlah orang baru dalam bisnis haram ini, dia sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung (MA) selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba

Namun demikian, dalam putusan itu MA juga memutuskan Murtala yang terlibat dalam jaringan bisnis narkoba di Aceh untuk dikembalikan asetnya sebanyak Rp 142 miliar. Karena dasar terkait TPPU yang dianggap majelis hakim tidak terbukti.
 

Baca juga: Kabar Duka, Pelawak Polo Srimulat Meninggal Dunia

Baca juga: Ratusan Warga Banda Aceh Serbu Gerakan Pangan Murah Menyambut Ramadhan 1445H

Baca juga: Forkopimda Aceh Singkil Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional, Berikut Temuannya


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Murtala Ilyas, Sita 110 Kg Sabu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved