Fakta-fakta Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin, Bikin Konten Demi Viral, Kini Tersangka

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, Gus Samsudin pun ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Amirullah
Kolase Instagram
Gus Samsudin diperiksa polisi setelah viral video diduga aliran sesat membolehkan suami istri tukar pasangan. 

Pihak laki-laki kemudian mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan.

Syaratnya adalah satu sama lain terdapat rasa saling suka.

2. Viral

Konten Gus Samsudin itu pun langsung viral di media sosial.

Pasalnya hal tersebut dianggap melenceng dari ajaran Islam.

Kritik dan hujatan pun langsung membanjiri pembuat konten tukar pasangan itu.

3. Polisi Bertindak

Setelah membuat gaduh masyarakat, konten tukar pasangan yang dibuat Gus Samsudin akhirnya ditindak.

Polisi yang berwenang adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Mereka melakukan penyelidikan hingga memeriksa sebanyak 13 saksi.

4. Gus Samsudin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.

Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Videografer dan editor video-nya kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita sekarang masih fokus ke Samsudin yang membuat dan rekannya yang membantu membuat video tersebut dan upload ke media sosial sehingga menyebabkan keonaran," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved