Senin, 13 April 2026

Tata Cara Pembuatan SIM Baru Online 2024, Ini Syarat dan Besar Biayanya

SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Editor: Amirullah
Handout
Cara Buat SIM Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya (Handout) 

SERAMBINEWS.COM - Pengendara kendaraan bermotor wajib mengetahui dan memahami tentang apa saja syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi).

Penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM baru di tahun 2024.

Sobat Wiki perlu tahu bahwa tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online.

Untuk syarat dan biayanya pun juga masih sama dengan tahun lalu.

SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Cara Buat SIM Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Cara Buat SIM Online 2024, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya (Handout)


Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya.

Baca: Update Biaya Pembuatan SIM C Bulan September 2023, Ada Tambahan untuk Kesehatan dan Asuransi

Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.

Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Panduan Buat SIM Online

Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.

SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.

Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Sumber: TribunnewsWiki
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved