Berita Banda Aceh
DPRK Keluarkan Rekom Soal Kekerasan Anak, Desak Pemko Audit Semua Daycare di Banda Aceh
Komisi IV DPRK Banda Aceh merekomendasikan agar Pemko melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik berizin maupun tidak.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Ringkasan Berita:
- Komisi IV DPRK Banda Aceh merekomendasikan agar Pemko melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik berizin maupun tidak.
- DPRK mendesak Pemko menyusun regulasi izin operasional dengan indikator jelas, membentuk unit pengawasan lintas dinas, serta menyediakan saluran pengaduan terpadu bagi masyarakat.
- Disdikbud diminta melakukan inventarisasi, pendampingan perizinan, sertifikasi pengasuh, dan monitoring berkala agar masyarakat dapat memilih daycare berizin yang aman bagi anak.
Laporan wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi IV DPRK Banda Aceh menyampaikan rekomendasi terkait kekerasan terhadap anak dan daycare tanpa izin.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRK, Farid Nyak Umar saat melakukan rapat dengan dinas terkait di Gedung DPRK, Selasa (5/5/2026)
Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Komisi IV DPRK, Aulia Afridzal, Sekretaris dan Anggota Komisi IV, Hj Efiaty Z dan M Iqbal, Asisten I Setda Kota Banda Aceh yang diwakili Yusnardi, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Sulaiman Bakri, serta Plt Kadis DP3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari bersama jajaran.
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar menyampaikan rekomendasi yang meminta dinas terkait untuk mengaudit menyeluruh terhadap seluruh daycare, baik berizin maupun tidak, untuk memastikan standar keamanan dan kelayakan.
Kemudian Komisi IV DPRK mendesak Pemko untuk menyusun regulasi dan standarisasi izin operasional dengan indikator yang jelas.
Baik rasio pengasuh-anak, kompetensi pengasuh, maupun fasilitas kesehatan dan keamanan.
Baca juga: Komisi IV DPRK Banda Aceh Sidak Pelayanan di RSUD Meuraxa, Ingatkan Soal Pemeliharaan Fasilitas
Pemko juga diminta membentuk Unit Pengawasan Khusus lintas dinas (Disdikbud, DP3AP2KB, Dinas Kesehatan, Satpol PP) untuk inspeksi rutin dan proses penindakan.
“Pemko perlu menyediakan Saluran Pengaduan Terpadu (SPT) yang mudah diakses masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau kelalaian,” tukasnya.
“Kemudian Disdikbud melakukan sosialisasi dan edukasi publik, tujuannya agar orang tua hanya memilih day care berizin serta memahami standar layanan yang aman,” kata Farid Nyak Umar
Politisi PKS ini menambahkan, agar penerapan sanksi tegas berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin bagi daycare yang melanggar aturan.
Juga perlu adanya koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kasus kekerasan ditindak secara hukum sehingga menimbulkan efek jera.
Komisi IV DPRK Banda Aceh, beber Farid, memberikan rekomendasi khusus kepada Disdikbud Kota untuk melakukan inventarisasi dan pemetaan risiko terhadap seluruh daycare, khususnya yang beroperasi tanpa izin.
Baca juga: Di Balik Kasus Daycare: Kekerasan Anak dan Gagalnya Sistem Pengasuhan
Kemudian melakukan pendampingan dan fasilitasi perizinan bagi pengelola daycare agar segera memenuhi persyaratan legal.
Komisi IV DPRK Banda Aceh
Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar
daycare
kekerasan anak di daycare
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ada 3 Pemain Aceh yang Ikut Bawa Adhayaksa FC Promosi ke Liga Super Indonesia |
|
|---|
| RSUDZA Masih Butuh Tambahan Rumah Singgah untuk Keluarga Pasien |
|
|---|
| SMAN 15 Adidarma Banda Aceh Gelar Alumni Saweu Sikula, Taqwaddin Sampaikan 6 Kiat Sukses |
|
|---|
| Kapolda Aceh Dorong MAA Jadi Garda Penyelesaian Konflik Sosial Berbasis Adat |
|
|---|
| Mahasiswa USK Sabet 8 Penghargaan Bergengsi di DEC Bali, Ini Kategorinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kyat-kota-dprk-banda-aceh-farid-nyak-umar-meng.jpg)