Berita Politik
Tegas! Mendagri ‘Warning’ Pemerintah Aceh, APBA 2024 Bisa Dipergubkan, Beri Waktu 7 Hari
Alhasil, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberi sinyal APBA tahun ini untuk dipergubkan.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
“Surat nyan golom na bak loen, hana meuphom loen nyan, golom na surat. (Surat itu belum ada sama saya, tidak tahu saya, belum ada surat),” katanya.
Zulfadhli membenarkan bahwa sebelumnya dirinya telah mengirim surat kepada Kemendagri meminta maaf dan menolak fasilitasi antara TAPA dan Banggar terkait keterlambatan penetapan APBA.
“Ya seperti bunyi surat itu,” pungkas Zulfadhli.
Sebelumnya, Penjabat Pelaksana Tugas (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengajukan permintaan kepada Mendagri untuk memfasilitasi pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) guna menyelesaikan pengesahan APBA tahun 2024 yang hingga kini masih berlarut-larut.
Permintaan itu disampaikan Achmad Marzuki melalui surat Nomor: 900.1/2490 yang diteken Achmad Marzuki pada 28 Februari 2024, dan dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Namun, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Zulfadhli menolak menghadiri undangan tersebut.
Dalam surat itu, Ketua DPRA menyebutkan, persoalan APBA 2024 dapat diselesaikan secara internal Pemerintahan Aceh jika Pj Gubernur Aceh dapat menunjukkan komitmen berkomunikasi yang baik dengan DPRA dan dengan tidak memberi pernyataan melalui media masa yang dapat menimbulkan polemik terhadap penetapan APBA yang sampai dengan saat ini belum diklarifikasi pada DPRA melalui pimpinan DPRA.
Lalu pada point kedua surat itu tertulis, “Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena belum dapat menghadiri pertemuan dimaksud dan memohon kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Dirjen untuk memerintahkan kepada saudara Pj Gubernur Aceh (tanpa diwakili) agar melakukan komunikasi yang arif dan bijaksana kepada pimpinan DPRA pada kesempatan pertama,” demikian bunyi surat Ketua DPRA.(*)
polemik APBA 2024
APBA bisa dipergubkan
Mendagri
Kemendagri
Mendagri warning Pemerintah Aceh
Pemerintah Aceh
DPRA
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Ini Jadwal Sidang Perdana Gugatan UU Parpol yang Diajukan Politisi Aceh Ke MK |
|
|---|
| Dipimpin Ketum, Pengurus Partai Perjuangan Aceh Temui Wali Nanggroe |
|
|---|
| Tegas! Ketua Baleg DPR RI Sebut Otsus Aceh Wajib Diperpanjang |
|
|---|
| Baleg DPR RI Yakin Revisi UUPA Tuntas Tahun Ini, Bob Hasan: Kita Kerja Keras |
|
|---|
| Politisi Aceh Gugat UU Parpol Ke MK, Sebut Nama Megawati, Cak Imin, Prabowo, Surya Paloh dan Zulhas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.