Berita Politik

Tegas! Mendagri ‘Warning’ Pemerintah Aceh, APBA 2024 Bisa Dipergubkan, Beri Waktu 7 Hari

Alhasil, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberi sinyal APBA tahun ini untuk dipergubkan.

Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Surat Mendagri yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polemik pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2024 tampaknya semakin rumit, setelah upaya fasilitasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak membuahkan hasil.

Alhasil, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberi sinyal APBA tahun ini untuk dipergubkan.

Hal itu disampaikan Kemendagri dalam surat Dirjen Bina Keuangan Daerah dengan Nomor: 900.1.1/1579/Keuda perihal Penjelasan Fasilitasi Terkait Keterlambatan Penetapan APBA TA 2024.

Surat yang dikeluarkan pada 5 Maret 2024 itu ditandatangani oleh Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Dr Drs Horas Panjaitan, MEcDev dan dikirim kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Dalam surat itu, Kemendagri merespons surat Pj Gubernur Aceh Nomor: 900.1/2490 tanggal 28 Februari 2024, perihal Permohonan Fasilitasi terkait Keterlambatan Penetapan APBA 2024, dan memperhatikan surat Ketua DPRA Nomor: 005/0350 tanggal 4 Maret 2024, perihal undangan rapat (fasilitasi) yang menolak menghadiri fasilitasi itu.

Dalam surat dijelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa dalam hal keputusan Menteri menyatakan hasil evaluasi  rancangan APBD tidak sesuai, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama tujuh hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.

Diuraikan, langkah-langkah yang harus diambil adalah, kepala daerah melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh/TAPA (disebut di Aceh) bersama dengan DPRD melalui badan anggaran melakukan penyempurnaan hasil evaluasi.

Lalu, pimpinan DPRD diminta menetapkan surat keputusan mengenai hasil penyempurnaan untuk kemudian dilaporkan pada sidang paripurna berikutnya.

Kemudian, pimpinan DPRD menyampaikan keputusan mengenai hasil penyempurnaan kepada Menteri paling lambat tiga hari setelah ditetapkan.

Kemudian, berdasarkan keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan, kepala daerah melakukan penetapan Perda tentang APBD.

Lalu pada point kelima dijelaskan, dalam hal keputusan pimpinan DPRD mengenai hasil penyempurnaan tidak diterbitkan sampai dengan tujuh hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri, kepala daerah menetapkan Perda APBD berdasarkan hasil penyempurnaan.

Artinya, jika kesepakatan itu tidak terjadi maka sah-sah saja, Pemerintah Aceh melalui Pj Gubernur Aceh menetapkan APBA 2024 dengan Peraturan Gubernur atau Pergub Aceh. Pada butir C point 2 juga dipertegas hal tersebut.

“Dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah menetapkan peraturan daerah tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi,” demkian bunyi surat tersebut.

Ketua DPRA, Zulfadhli alias Abang Samalanga yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (6/3/2024), irit komentar terkait hal itu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved