Berita Banda Aceh
Buka Lapak di Bahu Jalan, Pemko Tertibkan Sejumlah PKL
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi PKL di sejumlah titik di dalam kota...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi PKL di sejumlah titik di dalam kota, Rabu (6/3) malam di Jalan Diponegoro.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di trotoar hingga ke badan/bahu jalan.
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin mengatakan, pihaknya turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi PKL di sejumlah titik di dalam kota, Rabu (6/3) malam di Jalan Diponegoro.
Ia mengatakan, pihaknya mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang membuka lapak hingga ke badan jalan.
"Mulai dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pemilik toko banyak complain ke kita," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau agar para PKL dimaksud bersedia memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah.
Salah duanya di lahan eks Terminal Keudah dan lokasi baru yang akan difungsikan, yakni rooftop gedung Pasar Aceh baru.
"Sebagai tahap awal, melalui dinas terkait terkait kita akan menyurati para PKL ini," ungkapnya.
Selain di kawasan Jln Diponegoro, PKL juga kerap ditemukan di sepanjang Jalan Tentra Pelajar, tepatnya di depan PLN Merduati.
Ia menegaskan, jika pendekatan persuasif tidak dihiraukan, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Progres Persiapan PKA Capai 85 Persen, Penyelenggara Usung Konsep Go Green dan Bebas PKL
"Karena sebenarnya ini telah melanggar Undang-Undang dan Qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar, apalagi badan/bahu jalan," ujarnya.
Salah satu aturan yang dimaksud pj wali kota adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Pada pasal lima qanun tersebut, jelas termaktub bahwa di kawasan taman kota dan Masjid Raya Baiturrahman tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan.
Masih menurut pj walikota, keberadaan PKL di badan jalan dapat membahayakan pedagang itu sendiri, di samping membawa kemudharatan bagi orang banyak.
Dayah Insan Qurani Gelar Festival Bahasa Asing 'FESTAGE IX', Ajang Peningkatan Kreativitas Santri |
![]() |
---|
Lantik 4 Panitera Pengganti dan 20 PPPK, PT Banda Aceh Siap Raih Predikat WBK |
![]() |
---|
Biddokkes Polda Aceh Buka Mobil Posko Kesehatan, untuk Pendemo dan Petugas Keamanan di DPRA |
![]() |
---|
Lihat Demo, Warga Mulai Padati Halaman Kantor DPRA Banda Aceh |
![]() |
---|
Maintenance di WTP Siron, 16 Gampong di Banda Aceh Mati Air, Tirta Daroy: Kami Mohon Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.