Berita Lhokseumawe
Ingat! Ini Waktu Diperbolehkan Jualan Takjil Selama Ramadhan, Seruan Bersama Forkopimda Lhokseumawe
Salah satu isi seruan bersama ini adalah para penjual takjil baru boleh menjual barang dagangannya usai Shalat Ashar atau mulai pukul 16.00 WIB.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forkopimda Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah pada tahun 2024 ini.
Salah satu isi seruan bersama ini adalah para penjual takjil baru boleh menjual barang dagangannya usai Shalat Ashar atau mulai pukul 16.00 WIB.
Berikut isi lengkap Seruan Bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe:
Seluruh masyarakat agar berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh, atau berbagai bentuk larangan lainnya yang mengurangi nilai pahala ibadah puasa.
Dilarang menjual mercon atau petasan, dan kepada setiap orang tua agar dapat mengawasi putra-putrinya untuk tidak membakar mercon atau petasan, yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah Shalat Tarawih yang dilaksanakan di berbagai masjid, meunasah, atau mushalla.
Kepada para pedagang yang menjual makanan basah, menu khas berbuka puasa, baik di toko-toko atau pedagang musiman di ruas jalan dan sebagainya, hanya diizinkan menggelar dagangannya setelah pelaksanaan Shalat Ashar (pukul 16.00 WIB).
Bagi pengusaha warung kopi, caffee, restoran, dan sebagainya, yang menampung acara buka puasa bersama (buka bareng) agar menyediakan tempat shalat.
Menjelang waktu Isya, semua warung kopi, coffee shop, restoran, dan sebagainya diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara sampai selesainya pelaksanaan Shalat Tarawih di berbagai masjid, meunasah, atau mushalla.
Kepada semua pihak agar tetap manatuhi imbauan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, dan/atau Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta mengindahkan berbagai anjuran sebagai berikut:
a. Shalat Tarawih dapat dilaksanakan seperti biasa di masjid, meunasah atau mushalla.
b. Ceramah Ramadhan dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Shalat Tarawih, dengan durasi waktu 15-20 menit, atau pola ceramah singkat.
c. Kepada jamaah Shalat Tarawih yang mengikutsertakan anak-anak agar dapat mengawasinya demi kenyamanan jamaah.
Kepada setiap instansi/kantor, dianjurkan menggelar pengajian Ramadhan untuk pegawai/karyawan, baik setiap hari atau setiap Jumat selama bulan Ramadhan.
Kepada warga yang non-muslim, agar menghormati suasana kemuliaan bulan suci Ramadhan bagi umat Islam, baik yang berkaitan dengan nilai-nilai agama maupun adat-istiadat yang berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe, demi terjaganya toleransi dan kerukunan ummat beragama
Seruan Bersama
Seruan Bersama Forkopimda Lhokseumawe
takjil
waktu jual takjil
Lhokseumawe
Ramadhan 1445 Hijriah
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| BI Lhokseumawe Buka Program Pendidikan Kebanksentralan di Kampus PNL |
|
|---|
| Terdakwa Penembak Pedagang Bakso Disidangkan di PN Lhokseumawe Pekan Depan |
|
|---|
| Baitul Mal Lhokseumawe dan Islamic Relief Kembali Serahkan 28 Unit Rumah Layak Huni Tahan Gempa |
|
|---|
| Wali Kota dan Ketua DPRK Lhokseumawe Perjuangkan Nasib 3.698 PPPK ke Kemendagri |
|
|---|
| Tim Star Polres Lbokseumawe Amankan Delapan Sepmor di Cunda yang Digunakan Para Remaja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Drs-Tgk-H-Ikhwansyah-MA.jpg)