Rabu, 15 April 2026

Berita Lhokseumawe

Ingat! Ini Waktu Diperbolehkan Jualan Takjil Selama Ramadhan, Seruan Bersama Forkopimda Lhokseumawe

Salah satu isi seruan bersama ini adalah para penjual takjil baru boleh menjual barang dagangannya usai Shalat Ashar atau mulai pukul 16.00 WIB.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Plt Kadis Syari'at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Lhokseumawe, Drs Tgk H Ikhwansyah, MA 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Forkopimda Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan seruan bersama dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah pada tahun 2024 ini.

Salah satu isi seruan bersama ini adalah para penjual takjil baru boleh menjual barang dagangannya usai Shalat Ashar atau mulai pukul 16.00 WIB.

Berikut isi lengkap Seruan Bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe:  

Seluruh masyarakat agar berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh, atau berbagai bentuk larangan lainnya yang mengurangi nilai pahala ibadah puasa.

Dilarang menjual mercon atau petasan, dan kepada setiap orang tua agar dapat mengawasi putra-putrinya untuk tidak membakar mercon atau petasan, yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah Shalat Tarawih yang dilaksanakan di berbagai masjid, meunasah, atau mushalla.

Kepada para pedagang yang menjual makanan basah, menu khas berbuka puasa, baik di toko-toko atau pedagang musiman di ruas jalan dan sebagainya, hanya diizinkan menggelar dagangannya setelah pelaksanaan Shalat Ashar (pukul 16.00 WIB).

Bagi pengusaha warung kopi, caffee, restoran, dan sebagainya, yang menampung acara buka puasa bersama (buka bareng) agar menyediakan tempat shalat.

Menjelang waktu Isya, semua warung kopi, coffee shop, restoran, dan sebagainya diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara sampai selesainya pelaksanaan Shalat Tarawih di berbagai masjid, meunasah, atau mushalla.    

Kepada semua pihak agar tetap manatuhi imbauan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, dan/atau Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta mengindahkan berbagai anjuran sebagai berikut:

a. Shalat Tarawih dapat dilaksanakan seperti biasa di masjid, meunasah atau mushalla.

b. Ceramah Ramadhan dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Shalat Tarawih, dengan durasi waktu 15-20 menit, atau pola ceramah singkat.

c. Kepada jamaah Shalat Tarawih yang mengikutsertakan anak-anak agar dapat mengawasinya demi kenyamanan jamaah.

Kepada setiap instansi/kantor, dianjurkan menggelar pengajian Ramadhan untuk pegawai/karyawan, baik setiap hari atau setiap Jumat selama bulan Ramadhan.

Kepada warga yang non-muslim, agar menghormati suasana kemuliaan bulan suci Ramadhan bagi umat Islam, baik yang berkaitan dengan nilai-nilai agama maupun adat-istiadat yang berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe, demi terjaganya toleransi dan kerukunan ummat beragama

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved