Menteri Agama: Tarawih dan Tadarus Alquran Dilarang Pakai Pengeras Suara Luar Masjid saat Ramadhan
Dalam aturan tersebut juga tertulis, pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan atau diarahkan ke dalam ruangan masjid
2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. bagus atau tidak sumbang; dan
b. pelafazan secara baik dan benar.
5. Pembinaan dan Pengawasan
a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan
Baca juga: Caleg DPRA Dapi 9, Abu Heri Raih Suara Terbanyak di Aceh Selatan, Disusul Zamzami dan Muhammad Iqbal
Baca juga: VIDEO - Kemunduran Israel: 39 Komandan Peleton Tewas, 650 Prajurit Lapis Baja Kritis
Baca juga: VIDEO Detik-detik Tentara India Selamatkan Awak Kapal True Confidence Pakai Heli Usai Dibakar Houthi
Berita ini sudah tayang di Kompas TV
| Nikmatnya Safari Tarawih, Kenangan dari Ramadhan 1447 H |
|
|---|
| Haji Uma Hadiri Pawai Takbir Idul Fitri di Lhokseumawe, Ribuan Warga Meriahkan Malam Kemenangan |
|
|---|
| VIDEO - Semarak Pawai Takbiran Idul Fitri 1447 H di Bireuen |
|
|---|
| Kapan Batas Akhir untuk Menyerahkan Zakat Fitrah? Ini Waktu Paling Afdhal |
|
|---|
| Polres Aceh Utara Adakan Pengamanan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)