CATAT, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung

Batas pelaporan dimulai pada bulan Januari ini adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP) dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Editor: Amirullah
Kompas
Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Online lewat djponline.pajak.go.id.

Sebelum melakukan pelaporan, kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sudah dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Batas pelaporan dimulai pada bulan Januari ini adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP) dan akhir April 2024 untuk WP Badan.

Oleh sebab itu, masyarakat pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.

Hal yang perlu disiapkan untuk keperluan melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.

Dokumen Pendukung

Mengutip Tribunnews.com, sebelum melakukan pengisian SPT, pemilik NPWP harus mempersiapkan dokumen pendukung sebagai berikut.

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Panduan Daftar Akun DJP Online

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved