CATAT, Begini Cara Lapor SPT Online Lewat Djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Pendukung
Batas pelaporan dimulai pada bulan Januari ini adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP) dan akhir April 2024 untuk WP Badan.
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara lapor SPT Online lewat djponline.pajak.go.id.
Sebelum melakukan pelaporan, kamu harus menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) sudah dapat dilakukan secara online dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id.
Batas pelaporan dimulai pada bulan Januari ini adalah 31 Maret 2024 untuk WP orang pribadi (OP) dan akhir April 2024 untuk WP Badan.
Oleh sebab itu, masyarakat pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) diimbau untuk segera melaporkan SPT.
Hal yang perlu disiapkan untuk keperluan melapor SPT secara online di antaranya kartu NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Dokumen Pendukung
Mengutip Tribunnews.com, sebelum melakukan pengisian SPT, pemilik NPWP harus mempersiapkan dokumen pendukung sebagai berikut.
1. Bukti pemotongan pajak;
2. Daftar penghasilan;
3. Daftar harta dan utang;
4. Daftar tanggungan keluarga;
5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;
6. Dan dokumen terkait lainnya.
Panduan Daftar Akun DJP Online
Sri Mulyani Diisukan Mundur dari Kabinet Prabowo hingga Jadi Korban Penjarahan: Kami Mohon Maaf |
![]() |
---|
Naleung Lakoe Vs Bak Asan, Memahami Aksi Demo Agustus 2025 |
![]() |
---|
Imbau Pendemo tidak Terprovokasi, Kapolda: Kita Buktikan Aceh Bumi Serambi Mekkah |
![]() |
---|
Dandim Abdya Beni Maradona Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Prof Humam Hamid Soal Aksi Demo: Aceh Kondusif, Bukan Berarti Tidak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.