Berita Banda Aceh
MPU Aceh Terbitkan Taushiyah Terkait Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan, Ini Butir-butirnya
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan Lainnya Tahun 1445 Hijriah.
Taushiyah itu ditetapkan pada 5 Maret 2024 oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali bersama Wakil Ketua, Tgk H Hasbi Albayuni, Prof Dr Tgk H Muhibbuththabary, M.Ag dan Dr Tgk H Muhammad Hatta, Lc., M.Ed.
Kepada Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, MPU Aceh meminta untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan penyambutan Ramadhan yang tidak sesuai dengan syariat Islam dan adat Aceh, serta pihak terkait untuk memperhatikan penyediaan daging dan penyembelihan hewan meugang yang sesuai dengan syariat Islam.
“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menertibkan aktifitas masyarakat seperti berjualan di badan jalan, perparkiran yang tidak teratur serta balapan liar terutama mulai waktu berbuka puasa sampai dengan selesai shalat tarawih dan shalat subuh,” bunyi poin tauhsiyah itu.
Baca juga: Tegas! MPU Aceh Minta Warga tidak Beli Produk Pro Israel, Lem Faisal: Hindari Produk Haram Transaksi
Apabila ada perbedaan dalam penetapan awal Ramadhan, masyarakat diminta agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan.
“Diminta kepada segenap masyarakat agar tetap menjaga ukhuwah dan menghargai perbedaan serta memperhatikan Keputusan Pemerintah dalam penetapan awal Ramadhan,” sebut salah satu poin taushiyah itu.
Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak juga diminta untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman dan kondusif agar masyarakat nyaman dan tenang dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
“Diminta kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjamin tersedianya bahan kebutuhan pokok masyarakat yang baik dan halal dengan harga yang terjangkau.
Diminta kepada segenap masyarakat untuk melaksanakan aktifitas ibadah Ramadhan seperti shalat berjama’ah tarawih dan witir dengan ikhlas dan khusyu’,” lanjut Taushiyah itu.
Baca juga: Soal Perbedaan Awal Ramadhan 1445 Hijriah, Kemenag Imbau Saling Menghormati dan Kedepankan Dialog
Kepada para penceramah yang lazimnya sebelum shalat tarawih dan usai shalat subuh, MPU Aceh meminta agar menyampaikan pesan-pesan keagamaan dengan sejuk dan dapat menjadi motivasi umat untuk beramal shaleh.
Masyarakat juga diminta untuk memilih makanan dan minuman yang suci dan halal serta menghindari penggunaan produk makanan yang tidak jelas kehalalan serta kesuciannya.
Pada poin akhir taushiyah itu, MPU Aceh juga meminta kepada para pengelola warung kopi/rumah makan, hotel dan lainnya untuk menutup dan mengosongkan tempat usaha pada waktu shalat lima waktu dan tarawih serta menyediakan tempat shalat yang representatif untuk pelaksanaan shalat lima waktu terutama shalat magrib.(*)
Baca juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Puasa Ramadhan 2024 untuk Wilayah Aceh Jaya, Kapan Mulai Puasa?
Program Koperasi Desa Merah Putih Diluncurkan, Pemerintah Aceh Pastikan Beri Perhatian Khusus |
![]() |
---|
Kadisdik Aceh Dorong ASN Disdik Miliki 'Growth Mindset' dan Tingkatkan Kompetensi Siswa |
![]() |
---|
Penelitian UIN Ar-Raniry: Agama Lokal Rukun dengan Islam, Kristen, dan Katolik di Aceh Singkil |
![]() |
---|
Kesempatan Terakhir untuk Calon Mahasiswa, USK Buka Jalur Mandiri Cadangan |
![]() |
---|
Kembalikan Kejayaan Aceh Darussalam, Cucu Sultan Aceh Gandeng Negara Sahabat di Bidang Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.