Pekerja yang Masa Kerjanya Belum Sampai Setahun, Apakah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Kata DJP

Sesuai namanya, SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta atau

|
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Pekerja yang Masa Kerjanya Belum Sampai Setahun, Apakah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Kata DJP. 

DIlansir dari Serambinews.com, berikut cara lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk wajib pajak orang pribadi menggunakan formulir 1770 S:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

2. Masukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan dan klik "Login"

3. Pilih menu "Lapor", dan pilih layanan "e-Filing"

4. Pilih "Buat SPT", lalu ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

5. Jika Anda sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770S dalam bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”. Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”.

6. Mengisi data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT)

  • bukti pemotongan pajak

7. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua, atau klik "Tambah+"

8. Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut.

Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2.

9. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.

10. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan.

11. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

12. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

13. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved