Pekerja yang Masa Kerjanya Belum Sampai Setahun, Apakah Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan? Ini Kata DJP
Sesuai namanya, SPT Tahunan dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta atau
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
14. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta).
Baca juga: Punya NPWP Tapi Pengangguran dan tak Berpenghasilan, Apa Tetap Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya
- daftar harta
15. Tambahkan Harta yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
16. Tambahkan Utang yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Utang Pada SPT Tahun Lalu"
17. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu"
18. Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah
19. Isi "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukn kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta.
Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
- pajak penghasilan
20. Selanjutnya, isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
21. Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.
22. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau "Nihil".
23. Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada, klik "Langkah Berikutnya".
24. Lakukan konfirmasi dengan klik "Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah Berikutnya".
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie |
![]() |
---|
Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali |
![]() |
---|
5 Agustus 2025 Jadi Hari Terpendek? Ini Fakta dan Penyebabnya Menurut Ilmuan |
![]() |
---|
Belasan Jabatan Pimpinan SKPK di Aceh Singkil Diisi Plt |
![]() |
---|
Harga iPhone 12 Anjlok Salip Harga iPhone 15, iPhone 12 Lenyap dari iBox Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.