Berita Aceh Barat
Pria Paruh Baya di Aceh Barat Rudapaksa Gadis ABK, Korban Setahun Bungkam, Alami Cemas dan Ketakutan
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban untuk pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Taufik Hidayat
Pria Paruh Baya di Aceh Barat Rudapaksa Gadis ABK, Korban Setahun Bungkam, Alami Cemas dan Ketakutan
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sungguh malang seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) berusia 17 tahun di Aceh Barat.
Gadis yang bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB) ini menjadi korban kebejatan tetangganya sendiri, MIA (51).
Korban dirudapaksa di rumah pelaku pada siang hari saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumahnya.
Aksi itu dilakukan terdakwa pada tahun 2022 dan hingga September 2023 korban bungkam atas kejadian ini.
Korban mengalami trauma, cemas dan ketakukan usai dirudapaksa oleh terdakwa.
Baru pada Setember 2023, korban menceritakan kejadian ini ke adik ibu korban, yang selanjutnya disampaikan ke ibu korban.
Akhirnya, ibu korban melaporkan pelaku MIA ke Polres Aceh Barat guna diproses hukum.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa 5 Bocah di Ambon, Aksi Pelaku Terungkap saat Satu Korban Cerita pada Keluarganya
Kurang dari 24 jam, pelaku akhirnya ditangkap dan diperiksa.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, H Ahmad Jajuli menyatakan terdakwa MIA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dengan melakukan jarimah rudapaksa terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dengan uqubat dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan uqubat ta’zir penjara terhadap terdakwa MIA selama 180 bulan (15 tahun),” bunyi putusan hakim yang dibacakan pada Rabu (6/3/2024) dengan nomor putusan 4/JN/2023/MS.Mbo.

Dalam surat dakwaan, kasus ini terjadi pada hari Jumat di tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada 2022 sekira jam 14.00 WIB.
Saat itu terdakwa MIA sedang berada di rumahnya yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Terdakwa melihat korban sedang duduk sendiri diteras depan rumah korban dan memanggilnya untuk datang ke rumah.
Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus ini kemudian datang ke rumah terdakwa.
Oleh terdakwa mengajak korban masuk ke dalam rumah dan di sanalah korban dirudapaksa.
Tidak ada yang mengetahui kejadian bejat tersebut karena kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban untuk pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.
Terdakwa berani melakukan rudapaksa terhadap korban karena ianya tahu kalau korban mengalami keterbelakangan mental.
Terdakwa berfikir jika melakukan aksi bejat terhadap korban maka tidak akan ada orang lain yang mengetahuinya.
Selama setahun korban memendam dan diam akan kejadian itu, akhirnya pada Kamis 7 September 2023 sekira jam 17.00 WIB korban bercerita ke adik ibu korban.
Selanjutnya pada 12 September 2023, ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Barat.
Di hari yang sama sekira jam 19.00 WIB terdakwa langsung ditangkap oleh Anggota Reskrim Polres Aceh Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami sakit pada alat vitalnya dan sering mengalami demam tinggi/step.
Korban sampai saat ini selalu merasa cemas dan ketakutan hingga trauma.
Berdasarkan hasil Visum Et Revertum didapatkan robekan lama selaput dara pada arah jam 9 kemungkinan disebabkan trauma benda tumpul.
KEJADIAN LAINNYA - Abang Leting Kampus di Aceh Rudapaksa Adek Leting
Kasus pelecehan yang dibarengi dengan tindakan bejat rudapaksa kembali terjadi di Aceh.
Peristiwa kali ini melibatkan seorang korban perempuan berusia 17 tahun yang sedang menempuh pendidikan semester 1 di Kota Lhokseumawe.
Korban dilecehkan dan dirudapaksa oleh abang letingnya sendiri, FS (19).
Adapun kejadian ini diawali dengan modus FS mengajak korban keluar untuk makan malam.
Namun korban malah dilecehkan dan dirudapaksa oleh FS beberapa kali dalam satu malam itu.
Adapun kejadian itu dilakukan oleh pelaku FS di dalam mobil yang dikendarainya.
Usai kejadian, korban menceritakan kejadian ini kepada temannya dan selanjutnya melaporkan ke Polres Lhokseumawe.
Kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe.
Setelah melalui serangkaian sidang, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yedi Suparman menjatuhkan vonis terhadap terdakwa FS pada Kamis (29/2/2024).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa FS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan terhadap korban.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat;
“Menghukum terdakwa FS dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 12 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim dalam nomor putusan 1/JN/2024/MS.Lsm.
Adapun kejadian ini bermula pada Selasa (31/10/2023) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat itu terdakwa datang menjemput korban di kos nya di kawasan Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe untuk mengajak makan di luar.
Awalnya korban menolak namun akhirnya karena di desak oleh terdakwa, akhirnya korban pun masuk ke dalam mobil terdakwa.
Saat dalam perjalanan terdakwa menawarkan minuman dan burger yang ada di dalam mobil kepada korban, akan tetapi korban tidak mau.
Lalu terdakwa berkata “kenapa blok whatsapp abang ? kenapa diemin abang gitu ?”
Korban kemudian menjawab “gapapa, kan abang ada ceweknya, ini mau kemana ? saya banyak tugas”.
Terdakwa menepikan mobilnya di Jalan Kampus Bukit Indah akan tetapi mobilnya masih dalam keadaan mesin hidup.
Terdakwa lalu manarik tangan korban dan memaksa korban untuk menuruti kemauanya.
Namun ditolak oleh korban dan terdakwa menjambak rambut korban agar korban tidak bisa menggerakkan kepalanya.
Terdakwa secara paksa melakukan tindakan pelecehan.
Terdakwa kemudian melepaskan jambakan terhadap korban dan langsung melajukan mobil lagi ke arah timur Jalan Medan - Banda Aceh.
Bejatnya lagi, terdakwa kembali menepikan mobilnya di sekitar Puskesmas Muara Satu Kota Lhokseumawe dan mobilnya masih dalam keadaan hidup mesinnya.
Terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya itu dan korban pun menangis karena ketakutan sambil berusaha melawan.
Tak lama berselang, terdakwa kembali melajukan mobilnya dan berkali-kali mengatakan pulang sambil menangis.
Terdakwa kembali menepikan mobilnya di salah satu lorong di dekat SPBU Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe dan mematikan mesin mobilnya.
Korban hanya bisa menangis karena merasa ketakutan dan sudah lemas.
Tiba-tiba terdakwa merebakan kursi korban ke belakang sehingga posisinya menjadi terlentang.
Terdakwa pun kembali melancarkan aksi bejatnya dengan merudapaksa korban.
Usai kejadian tersebut korban hanya diam dan menangis sepanjang perjalanan pulang.
Korban hanya mengatakan “pulang, pulang” sambil menangis, hingga akhirnya terdakwa mengantarkan korban pulang ke kosnya.
Setibanya di depan kos, korban langsung turun dari mobil dan berlari menuju kamar kosnya.
Di dalam kamar, korban menangis, bingung dan merasa linglung.
Lalu teman korban ,melihat kondisi korban tidak seperti biasanya dan bertanya “kenapa nangis?”.
Korban akhirnya pun menceritakan kejadian tersebut.
Keesokan harinya, teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman lainnya untuk melapor ke Polisi.
Sehingga pada pukul 23.00 WIB, tanggal 1 November 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe dengan ditemani teman korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum ditemukan robekan hymen arah jam tiga, dengan kesimpulan selaput dara sudah tidak utuh. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Aceh Barat
pria paruh baya
rudapaksa
anak berkebutuhan khusus
gadis
Bungkam
tetangga
Mahkamah Syariyah Meulaboh
Qanun Jinayat
Serambi Indonesia
Serambinews
Usai Ikuti Arahan Presiden, Bupati Aceh Barat Langsung Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Serahkan Bantuan kepada ASN Korban Kebakaran, Wujud Solidaritas Pegawai Pemkab |
![]() |
---|
Bank Sampah Binaan Mifa Bersaudara Jadi Objek Penilaian Adipura Aceh Barat |
![]() |
---|
Berbulan-bulan Konflik dengan Gajah, Warga Aceh Barat Kini Bisa Bernapas Lega |
![]() |
---|
Dua Syech Arab ‘Jadi Guru’ di MAN 1 Aceh Barat, Tekankan Hal Penting Ini Kepada Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.