Kamis, 7 Mei 2026

Berita Nasional

Ramadhan Tiba, Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Puasa 2024

Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2024 atau 1445 Hijriyah.

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024 

Dilansir dari laman KemenPANRB, berikut aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024:

1. Instansi dengan 5 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis

Jam kerja: 08.00-15.00 waktu setempat
Istirahat: 12.00-12.30 (atau 30 menit.

Jumat

Jam kerja: 08.00-15.30 waktu setempat
Istirahat: 11.30 – 12.30 (60 menit)

2. Instansi dengan 6 hari kerja dalam seminggu
Senin-Kamis, dan Sabtu

Jam kerja: 08.00-14.00 waktu setempat
Jam istirahat pukul: 12.00-12.30 (atau 30 menit).

Jumat

Jam kerja: 08.00-14.30 waktu setempat
Jam istirahat pukul : 11.30-12.30 (atau 60 menit).

Baca juga: 40 Link Twibbon Ucapan Selamat Ramadhan 2024, Tinggal Pasang Foto Lalu Unduh dan Sebar

Berdasarkan aturan tersebut jumlah jam kerja bagi Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan minimal adalah 32,5 jam per minggu. 

Aturan ini berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Berlaku mulai 1 Ramadhan 2024

Aturan jam kerja ASN selama Ramadhan 2024 berlaku mulai awal Ramadhan hingga berakhirnya bulan suci sesuai dengan yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Indonesia.

Adapun penetapan awal bulan puasa itu akan dilakukan melalui Sidang Isbat yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag ) di Auditorium H.M Rasjidi Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/3/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengna judul "Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved