Pemilu 2024
Dugaan Penggelembungan Suara di Lapang, Caleg PKB di Aceh Utara Hadirkan Saksi dari 3 Partai
Caleg dari tiga partai hadir sebagai saksi dalam sidang ajudikasi yang diadakan Panwaslih Aceh Utara...
Penulis: Jafaruddin | Editor: Eddy Fitriadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Caleg dari tiga partai hadir sebagai saksi dalam sidang ajudikasi yang diadakan Panwaslih Aceh Utara atas dugaan penggelembungan suara yang diduga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Aceh Utara, Rabu (13/3/2024).
Kasus dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Lapang itu dilaporkan Caleg Nomor urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Aceh Utara, Hasbi Ahmad kepada Panwaslih Aceh Utara pada 7 Maret 2024.
Kemudian setelah memenuhi unsur materil dan formil, Panwaslih menggelar sidang ajudikasi kasus tersebut untuk membuktikan dugaan kecurangan tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Syahrizal SH yang juga Ketua Panwaslih Aceh Utara didampingi dua anggota Zulfadli dan Iskandar.
Setelah mendengar keterangan pelapor dan terlapor PPK Lapang, kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Saksi yang dihadirkan di antaranya Herman dan Muzakir yang merupakan saksi Caleg PKB Hasbi Ahmad.
Kemudian saksi lainnya yang hadir dari Caleg Partai NasDem Anzir SH dan dari Partai Demokrat, Syarif.
Selain itu juga hadir caleg dari PKB dapil 5 sebagai saksi yaitu, Fadli, Nur Laila dan Anita Tarmizi.
“Terjadi pergeseran suara di internal partai mencapai 191 suara, yang meliputi suara badan Fadli, Anita, dan Nurlaila (Caleg PKB Dapil 5),” ujar Hasbi.
Selain itu, terjadi pergeseran suara badan dirinya. “Dari 184 suara badan saya di disisakan 54 suara,” katanya.
Hasbi mengetahui adanya pergeseran suara setelah membandingkan data PPK Lapang dengan C1 yang sudah diperolehnya dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Jumlah suara badan saya mencapai 2.024 suara. Sedangkan caleg tersebut suara badannya 1.765 suara,” ungkap Hasbi.
Selain itu, kata Hasbi pergeseran suara terjadi di kecamatan lain, tapi setelah dilaporkan ke Panwaslih, kemudian suara tersebut dikembalikan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.