Berita Pemilu 2024
Panwaslih Aceh Utara Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Pergeseran Suara Caleg PAS di Tanah Luas
Dalam sidang itu, Halim menyampaikan dugaan pergeseran suara yang terjadi di Tanah Luas sebagaimana disampaikan dalam laporan sebelumnya.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Rabu (13/3/2024), menggelar sidang perdana kasus dugaan pergeseran suara caleg PAS dari Dapil 2 Aceh Utara yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas.
Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis, Syahrizal, SH didampingi dua anggota, Zulfadhli, SH dan Safwani.
Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar keterangan dari pelapor Abdul Halim, MA.
Dalam sidang itu, Halim menyampaikan dugaan pergeseran suara yang terjadi di Tanah Luas sebagaimana disampaikan dalam laporan sebelumnya.
Kemudian, sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan yang disampaikan PPK Tanah Luas yang dihadiri Ibnu Umaiyah, Mahyadiyar, Muhammad Reza, Safrizal, dan Itarfi Tahir.
Seusai mendengar keterangan pelapor dan terlapor, kemudian Majelis Panwaslih Aceh Utara melanjutkan dengan agenda sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, Abdul Halim menghadirkan dua saksi, yaitu Safrizal dan Muhammad Ali, keduanya merupakan warga Paya Bakong.
Dalam pembuktian tersebut, saksi dan pelapor menunjukkan bukti terjadi pergeseran suara dari Abdul Halim ke Tgk Hamdani, SAg.
Selain itu, PPK Tanah Luas juga mengakui adanya kesalahan input suara di TPS 02 Desa Ujong Baroh Beureughang terhadap suara dari caleg Abdul Halim.
Karena itu, saksi dan pelapor berharap Panwaslih mengeluarkan keputusan akhir berpihak kepada kebenaran, dan untuk selanjutnya merekomendasikan ke KIP Aceh Utara supaya suara salah input tadi kembali pada dasarnya.
Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Jumat (15/3/2024), dengan agenda penyampaian kesimpulan.(*)
Pemilu 2024
Rekapitulasi Suara
pergeseran suara
PPK Tanah Luas
Panwaslih Aceh Utara
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.