Berita Pemilu 2024

Panwaslih Aceh Utara Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Pergeseran Suara Caleg PAS di Tanah Luas

Dalam sidang itu, Halim menyampaikan dugaan pergeseran suara yang terjadi di Tanah Luas sebagaimana disampaikan dalam laporan sebelumnya.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Majelis Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Rabu (13/3/2024), menggelar sidang perdana kasus dugaan pergeseran suara caleg PAS dari Dapil 2 Aceh Utara yang diduga dilakukan PPK Tanah Luas. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Rabu (13/3/2024), menggelar sidang perdana kasus dugaan pergeseran suara caleg PAS dari Dapil 2 Aceh Utara yang diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanah Luas.

Sidang perdana tersebut dipimpin Ketua Majelis, Syahrizal, SH didampingi dua anggota, Zulfadhli, SH dan Safwani.

Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar keterangan dari pelapor Abdul Halim, MA.

Dalam sidang itu, Halim menyampaikan dugaan pergeseran suara yang terjadi di Tanah Luas sebagaimana disampaikan dalam laporan sebelumnya.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan mendengar keterangan yang disampaikan PPK Tanah Luas yang dihadiri Ibnu Umaiyah, Mahyadiyar, Muhammad Reza, Safrizal, dan Itarfi Tahir.

Seusai mendengar keterangan pelapor dan terlapor, kemudian Majelis Panwaslih Aceh Utara melanjutkan dengan agenda sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, Abdul Halim menghadirkan dua saksi, yaitu Safrizal dan Muhammad Ali, keduanya merupakan warga Paya Bakong.

Dalam pembuktian tersebut, saksi dan pelapor menunjukkan bukti terjadi pergeseran suara dari Abdul Halim ke Tgk Hamdani, SAg.

Selain itu, PPK Tanah Luas juga mengakui adanya kesalahan input suara di TPS 02 Desa Ujong Baroh Beureughang terhadap suara dari caleg Abdul Halim.

Karena itu, saksi dan pelapor berharap Panwaslih mengeluarkan keputusan akhir berpihak kepada kebenaran, dan untuk selanjutnya merekomendasikan ke KIP Aceh Utara supaya suara salah input tadi kembali pada dasarnya.

Sidang tersebut akan dilanjutkan kembali pada Jumat (15/3/2024), dengan agenda penyampaian kesimpulan.(*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved