Breaking News

Berita Jakarta

Fix! Pengesahan APBA 2024 Jadi Prioritas Utama, Bustami Hamzah: Mudah-mudahan Jumat Bisa Disahkan

“Kita usahakan minggu ini, mudah-mudahan hari Jumat bisa disahkan,” kata Bustami Hamzah di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Penulis: Bukhari Ali | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Mendagri M Tito Karnavian bersama Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. 

Laporan Bukhari M Ali | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE, MSi menyatakan, bahwa dirinya akan segera melakukan pertemuan dengan DPR Aceh guna membahas APBA tahun 2024 yang sampai saat ini belum disahkan.

“Kita usahakan minggu ini, mudah-mudahan hari Jumat bisa disahkan,” kata Bustami Hamzah kepada Serambinews.com di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Menurut Pj Gubernur, pelaksanaan PON 2024 harus mendapat perhatian seluruh masyarakat, karena event tersebut merupakan agenda nasional yang mendapat perhatian khusus dari Presiden Jokowi.

“Besok, saya segera pulang ke Aceh untuk menyelesaikan APBA. PON dan Pilkada akan menjadi prioritas saya, mohon doa dan bantuannya,” pinta Bustami yang saat ini masih tercatat sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD resmi melantik Bustami Hamzah sebagai Penjabat Gubernur Aceh menggantikan Achmad Marzuki.

Pelantikan tersebut berlangsung di Lantai 3 Gedung C, Kemendagri di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Acara pelantikan Pj Gubernur Aceh itu juga sekaligus dirangkai dengan pelantikan Mellani Bustami sebagai Penjabat Ketua PKK dan Penjabat Ketua Pembina Posyandu Provinsi Aceh oleh Ketua Umum PKK Pusat, Tri Suswati.

Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, bahwa Penjabat Gubernur memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Gubernur definitif.

Kecuali dalam empat hal, di antaranya adalah tidak boleh melakukan mutasi jabatan di lingkungannya kecuali atas izin Mendagri.

Selain itu, juga tidak boleh membuat kebijakan strategis seperti pemekaran daerah tanpa izin dari Mendagri.

"Poin yang ingin saya sampaikan kalau ada kepala daerah definitif bermasalah, pemerintah pusat gampang jawabnya salah masyarakat yang memilih,” urai Mendagri.

“Tapi kalau Pj kepala daerah bermasalah, maka hanya dua orang saja yang disalahkan, yaitu yang mengusulkan Mendagri dan Presiden yang memiliih," kata Tito yang disambut ‘geer’ hadirin.

Untuk itu, Tito berharap agar amanah yang diberikan kepada Bustami dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Aceh.

Menurutnya, masih  banyak ‘peer’ yang harus diselesaikan di Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved