Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Pedagang Takjil di Aceh Timur Dilarang Jualan Sebelum Pukul 15.00 WIB

"Personel kami setiap hari melakukan patroli, untuk ketertiban dibulan puasa, penjual takjil tidak boleh menjajakan makanan sebelum jam 15:00 WIB.

Tayang:
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Satpol PP Aceh Timur melakukan penertiban, imbauan dan sosialisasi kepada pedagang takjil agar tidak jualan sebelum pikul 15:00 WIB, di Jalan Pasar Idi Rayeuk, Gampong Aceh, Aceh Timur. 

"Personel kami setiap hari melakukan patroli, untuk ketertiban dibulan puasa, penjual takjil tidak boleh menjajakan makanan sebelum jam 15:00 WIB. Jika tidak, kami akan menertibkan, " tegas Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, Rabu (13/3/2024).

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur, menginstruksikan pedagang takjil di Aceh dilarang berjualan sebelum pukul 15:00 WIB.

Larangan tersebut selaras dengan imbauan bersama forkopimda Aceh Timur.

"Personel kami setiap hari melakukan patroli, untuk ketertiban dibulan puasa, penjual takjil tidak boleh menjajakan makanan sebelum jam 15:00 WIB. Jika tidak, kami akan menertibkan, " tegas Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, Rabu (13/3/2024).

Amran menegaskan, selama bulan puasa untuk cafe dan rumah makan tidak boleh buka di siang hari.

Jika ada yang melanggar, maka akan diambil tindakan dan warungnya akan ditutup.

Baca juga: Tambah Jumlah Personel, Satpol Aceh Besar Giatkan Pengawasan di Sejumlah Titik Selama Ramadhan

Ia melanjutkan, tidak hanya itu forkopimda sudah mengeluarkan surat keputusan bersama yang di dalamnya tercantum beberapa larangan lainnya selama Ramadhan 1445 H.

"Larangan itu tentunya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Islam menjalankan ibadah puasa," tuturnya.

Adapun beberapa larangan lainnya yakni, tidak boleh menjual petasan atau mercon selama Ramadhan, remaja dan pemuda dilarang terlibat balap liar, seluruh tempat hiburan di Aceh Timur menghentikan kegiatannya selama Bulan Ramadhan.

"Bagi masyarakat yang melanggar aturan, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, " tegasnya. (*)

Baca juga: Satpol PP & WH Aceh Utara Aktifkan Patroli Sore dan Malam Hari, Pantau Implementasi Seruan Bersama

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved