Berita Aceh Utara
Satpol PP & WH Aceh Utara Aktifkan Patroli Sore dan Malam Hari, Pantau Implementasi Seruan Bersama
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara mulai mengaktifkan patroli sore dan malam hari selama Ramadhan 1445 H.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Utara mulai mengaktifkan patroli sore dan malam hari selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Mereka akan menurunkan tujuh personel di tiap pos, bagian timur Aceh Utara, Tanah Jambo Aye, kemudian bagian tengah Aceh Utara di Kota Lhoksukon dan posko bagian Barat Aceh Utara, Dewantara.
Patroli itu dilakukan pada sore hari agar pedagang menu buka puasa tidak berjualan di luar dari ketentuan yang sudah ditentukan dalam Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara.
Kemudian juga patroli pada malam hari agar tidak ada aktivitas yang dapat mengganggu ketentraman masyarakat yang beribadah.
Untuk diketahui, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Utara mengeluarkan Seruan Bersama yang berisi ajakan dan larangan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Bila ada yang melanggar isi Seruan Bersama tersebut, akan dikenakan sanksi dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Seruan Bersama tersebut diteken Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, Ketua DPRK, Arafat Ali, MM, Dandim Letkol Kav Makhyar, MM, MHI, Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S, SIK, Kajari, Teuku Muzafar, MH, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Tgk H Abdul Manan.
Isi imbauan tersebut berupa larangan selama bulan Ramadhan.
Di antaranya larangan membuka warung internet (warnet), Playstation(PS), dan tidak memainkan game online.
Kemudian membakar petasan/mercon dan jenis permainan lainnya yang dapat mengganggu ketentraman beribadah masyarakat.
Lalu tidak menghidupkan televisi di tempat umum dan media visual lainnya saat berlangsung shalat tarawih.
Bagi pemilik warung kopi, rumah makan, dan restoran, serta cafe, dilarang membuka atau menjual makanan mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Selain itu juga dilarang membuka ketika sedang berlangsung Shalat Tarawih, kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.
Pemilik warung kopi/rumah makan maupun restoran/cafe agar memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan yang bukan mahram saat buka puasa bersama (bukber).
Seruan Bersama
Forkopimda Aceh Utara
Satpol PP dan WH Aceh Utara
patroli
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Bupati Aceh Utara Instruksikan Camat Fasilitasi Pengajian Rutin Tiap Kecamatan |
![]() |
---|
Perumda Tirta Pase Jadi Contoh Praktik Baik SDGs Tingkat Lokal, Distribusi AMDK “IELOEN” Via BUMDes |
![]() |
---|
Tihadijah Terharu Terima Sembako Gratis dari Kapolsubsektor Banda Baro di Aceh Utara |
![]() |
---|
Kapolres Aceh Utara Ajak Personel Bersepeda Bersama Jelang HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Utara Terbitkan Edaran Khusus Semarakkan HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.