Breaking News

Tak Semua Dapat, Ini Kriteria Golongan PNS yang Tidak akan Dapat THR 2024 & Gaji Ke-13

Inilah kriteria Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 maupun gaji ke-13.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi THR 

SERAMBINEWS.COM - Ada sejumlah alasan yang membuat golongan PNS tersebut tidak bisa merasakan THR maupun gaji ke-13.

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam peraturan tersebut terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya.

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, untuk tahun ini bagi ASN guru maupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan akan menerima THR dan gaji ke-13 untuk pertama kalinya.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Google/net)

Sementara itu, pada Pasal 5 tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

PNS atau ASN yang sedang cuti atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini.

PNS yang sedang mengambil cuti tidak bisa merasakan THR 2024.

Oleh karena itu, berpikirlah ulang jika ingin mengambil cuti bertepatan dengan hari raya keagamaan.

Aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, golongan ini juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, komponen THR dan gaji ke-13 tahun ini akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

Tunjangan yang melekat itu terdiri atas:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved