Ramadhan 2024

Udah Siang Hari Ramadhan tapi Baru Sadar Ada Sisa Makanan di Mulut, Bagaimana Hukum Puasanya? 

Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan terkait humum sisa makanan di mulut saat puasa. 

Udah Siang Hari Ramadhan tapi Baru Sadar Ada Sisa Makanan di Mulut, Bagaimana Hukum Puasanya? 

SERAMBINEWS.COM - Saat menjalani ibadah puasa Ramadhan, tak jarang kita menemukan sisa makanan di mulut ataupun di sela-sela gigi meskipun pada waktu sahur kita sudah menyikatnya.

Bahkan, sisa makanan tersebut berada si sela-sela gigi dan kita baru menyadarinya sampai siang hari Ramadhan.

Dalam hal ini, bagaimanakah hukum puasanya? Apakah makanan di sela-sela gigi tersebut dapat membatalkan puasa?

Terkait hal itu, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman buyayahya.org pada Rabu (13/3/2024),

Buya Yahya menjelaskan mengenai sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, apakah membatalkan Puasa Ramadhan.

Baca juga: Apakah Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud Membatalkan Puasa?Cek Hukumnya Sesuai Penjelasan Buya Yahya

Kata Buya Yahya, pada saat kita melakukan puasa lalu kita menemukan sisa makanan di mulut, hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita menelan dengan sengaja.

Bahkan kalau kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.

Makruh itu tidak baik dan tidak dosa dan tidak membatalkan puasa lanjut Buya.

Begitu juga jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi maka hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.

Akan tetapi sambung Buya Yahya, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau kita menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari maka hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i yang dikukuhkan, akan tetapi menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Lebih lanjut, Buya menegaskan ada hal lain yang perlu diketahui jika kita melakukan yang makruh, seperti : memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja maka hal itu membatalkan puasa.

Baca juga: Junub di Malam Ramadhan Lalu Ketiduran Sampai Waktu Subuh, Gimana Puasanya? Simak Kata Buya Yahya

Sebab hal yang makruh adalah hal yang hendaknya kita hindari biarpun tidak membatalkan puasa.

"Berbeda kalau kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut) maka kalau tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja hal itu tidaklah membatalkan puasa," imbuh Buya.

Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan puasa asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah, lanjut Buya.

Misalkan kata Buya, tanpa sengaja kita menggigit barang najis atau ada darah di mulut kita maka hal tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya.

Sebab lanjut Buya, jika mulutnya belum disucikan dengan air maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, maka jika ditelan akan membatalkan puasa.

"Ada najis yang dimaafkan di mulut seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah maka hal yang semacam itu dimaafkan, artinya tidak membatalkan puasa jika tertelan.

Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya.

Apakah Mengorek Telinga Pakai Cutton Bud Membatalkan Puasa?Cek Hukumnya Sesuai Penjelasan Buya Yahya

Memasukkan sesuatu yang ke dalam rongga mulut atau tubuh termasuk faktor yang dapat membatalkan puasa, lantas bagaimana hukum jika mengorek telinga?

Selama bulan suci Ramadhan, umat muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa.

Namun, dalam menjalankan ibadah puasa tersebut, kita pun wajib menghindari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa.

Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa yaitu memasukkan sesuatu ke dalam rongga mulut atau tubuh.

Lalu, bagaimana jika seseorang membersihkan telingga dengan cara mengorek telinga menggunakan cotton bud?

Apakah hal itu dapat membatalkan puasa, sebab cotton bud masuk ke dalam lubang telinga?

Menanggapi hal tersebut, Buya Yahya memberikan penjelasan.

Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud.

"Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.

Buya melanjutkan, adapun yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga.

Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa, baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainnya.

"Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang dijangkau jemari kita (seperti : korek kuping atau air) maka hal itu akan membatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama," sambung Buya Yahya.

Lanjut Buya, ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghazali dari mazhab Syafi'i bahwa:

"Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan, akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama, yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab," pungkas Buya Yahya.

Naudzubillah, Ini Alasan Jangan Bicarakan Orang Lain Kalau Puasa, Buya Yahya: Lebih Hina dari Zina

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya memberikan penjelasan soal pertanyaan apakah membicarakan orang lain dapat membatalkan puasa?

Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban umat Islam.

Puasa berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit Fajar hingga terbenamnya matahari untuk meraih keutamannya.

Keutamaan puasa Ramadhan sebagaimana disebut dalam hadis Nabi yaitu diampuninya dosa-dosa yang lalu dan masih fadhillah banyak lainnya.

Mengulas kembali bab fiqih puasa, ada jamaah bertanya kepada Buya Yahya tentang perkara yang membatalkan puasa. Jamaah tersebut bertanya apakah membicarakan orang lain dapat membatalkan puasa?

"Saya kan sedang puasa tapi saya selalu membicarakan orang apakah puasa saya batal? Saya dapat dosa tidak? Padahal saya membicarakan kebagusan orang itu?," tanya jamaah itu.

Terkait pertanyaan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban singkat.

Buya Yahya mengatakan, membicarakan orang lain bukan termasuk sembilan hal yang membatalkan puasa.

Akan tetapi para Ulama menjelaskan bahwa membicarakan kejelekan orang lain menjadikan pahala puasa yang dilakukan akan habis.

Tidak hanya sampai di situ saja, akan tetapi dosa menggunjing adalah sungguh amatlah sangat besar.

Bahkan ditegaskan Buya Yahya, jika dosa menggunjing lebih hina dari melakukan dosa zina.

"Jika perzinaan adalah hina dan sangat hina maka menggunjing adalah lebih hina dari itu semua. Oleh sebab itu mari kita senantiasa menjaga lidah kita dari menggunjing orang lain," kata Buya Yahya dikutip Serambinews.com dari laman buyayahya.org, Senin (11/3/2024).

Adapun membicaran kebaikan orang lain jika maksudnya adalah baik misalnya sebagai contoh untuk ditiru maka hal itu adalah sesuatu yang sangat dianjurkan.

"Jadi membicarakan kebaikan orang lain bukanlah menggunjing yang dilarang, tidak membatalkan puasa dan tidak menghilangkan pahalanya bahkan justru menambah pahala," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved