Breaking News

Berita Viral

Wanita Masuk Hotel Keadaan Hamil, Keluar Hotel Jadi Langsing, Petugas Curiga:Ada Bayi di Tong Sampah

Bungkusan plastik itu kemudian dipegang oleh petugas hotel, dia pun kaget karena saat memegangnya bungkusan itu terasa berat. 

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Gambar ilustrasi - Wanita Masuk Hotel Keadaan Hamil, Keluar Hotel Jadi Langsing, Petugas Curiga:Ada Bayi di Tong Sampah 

"Dari interogasi terhadap pelaku suaminya dia merasa malu karena telah hamil diluar nikah. Dikatakan bahwa pada saat menikah istrinya sudah mengandung 4 bulan,” jelasnya.

Terkait dengan kasus ini pelaku yang melakukan pembuangan bayi dengan cara meletakkan dan meninggalkan bayinya dalam keadaan hidup.

Maka pelaku yang meletakkan dan meninggalkan bayi tersebut secara umum dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 305 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan

Terhadap pelaku tindak pidana pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

(Serambinews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved