Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Keramas di Siang Hari saat Puasa Ramadhan? Apakah Membatalkan Puasa?

Bahkan berdasarkan pendapat beberapa golongan, saat berpuasa tidak diperbolehkan untuk keramas atau mencuci rambut

Editor: Amirullah
Tribun WOW/IST
Ilustrasi keramas 

Oleh karena itu, keramas diperbolehkan untuk dilakukan atau memiliki hukum mubah.

Beberapa dalil yang mendukung pernyataan hukum keramas saat puasa tersebut adalah sebagai berikut

1. Rasulullah menyiramkan air ke kepalanya saat berpuasa

لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِ

“Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu ‘Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)

Hadis tersebut dengan jelas menggambarkan bahwa Rasulullah SAW sendiri mandi saat siang hari dan mendinginkan kepalanya dengan menyiramkan air.

2. Rasulullah mandi junub ketika waktu subuh

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ

Ibn Umar radliallahu ‘anhuma pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.

Diriwayatkan oleh Bukhari bahwa Ibnu Umar meletakkan kain basah dikepalanya saat berpuasa dengan tujuan untuk mendinginkan kepalanya panas.

Mendinginkan kepala seperti ini disamakan dengan menyiramnya dengan air atau mandi.

3. Pendapat Imam Al-‘Imrani dalam kitab Al Bayan

Dalam kitab Al bayan Imam Al Imrani berpendapat bahwa orang yang berpuasa boleh menyiramkan air diatas kepalanya, berendam serta menyelam dalam air selama air tersebut tidak masuk dalam kerongkongannya.

Hal tersebut juga berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA yang menyebutkan bahwa Rasulullah melakukan mandi junub saat subuh dan melanjutkan berpuasa sebagaimana biasanya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut maka hukum keramas saat puasa adalah dibolehkan atau mubah.

Seseorang bisa keramas saat pagi hari atau siang hari namun tentunya dengan memperhatikan ketentuannya.

Adapun sebagai umat Muslim tidak diperbolehkan untuk melarang sesuatu yang menurut hukum Islam diperbolehkan dan sebaliknya tidak boleh membolehkan perkara yang dilarang dalam agama.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved