Pemerintah Targetkan 6.000 ASN Pindah ke IKN pada Juli 2024, Ini Syarat dan Kriterianya
Pemerintah menargetkan 6.000 ASN atau PNS akan dipindahkan ke IKN pada Juli 2024.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah menargetkan 6.000 ASN atau PNS akan dipindahkan ke IKN pada Juli 2024.
Dengan begitu, akan ada upacara kenegaraan memperingati kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi bagi ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada Juli 2024 mendatang.
Selain itu, terdapat tahapan yang harus diperhatikan oleh setiap ASN.
PNS yang dipindahkan ke IKN ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja serta pelayanan publik.
Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa pemindahan ASN termasuk PNS, TNI, dan Polri ke IKN dilakukan mulai Juli 2024.

Pada tahap pertama pemindahan PNS ke IKN pada Juli 2024 ini, dari total sekitar 9.000, yang siap kurang lebih ada 6.000.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, yang mengatakan bahwa bangunan yang saat ini sudah siap di IKN ada 6.000.
KemenPANRB juga telah memegang siapa saja daftar pejabat tinggi dari Kementerian sampai TNI, Polri, yang akan dipindahkan ke IKN.
Terdapat 7 syarat yang menjadi kriteria bagi ASN PNS untuk bisa dipindahkan ke IKN mulai bulan Juli 2024 mendatang.
Anas juga meminta kepada setiap lembaga untuk mempersiapkan SDM yang akan dipindahkan ke IKN sesuai kebutuhan jabatan serta layanan.
Dipindahkannya PNS ke IKN menjadi langkah strategis untuk momentum penerapan dari tata kelola pemerintah yang efektif.
Pemindahan PNS ke IKN akan dilakukan secara bertahap, dengan melibatkan sejumlah proses di antaranya:
1. Transformasi cara kerja
2. Pelaksanaan pemerintahan digital
3. Penguatan antara institusi.
PNS yang lebih dulu dipindahkan ke IKN akan dilihat berdasarkan kriteria peran dan juga tugasnya untuk menjadi penyelenggaraan pemerintahan.
Sebelum dilakukan pemindahan, tahap pertama yang dilakukan adalah menentukan ASN yang telah dianalisis.
Tahap kedua adalah masing-masing dari kementerian akan memilah mandiri jabatan dan ASN mana yang akan dipindahkan sesuai basis dari KemenPANRB.
Berikut 7 syarat PNS yang menjadi kriteria dipindahkan ke IKN tahun 2024.
1. Memiliki kemampuan untuk beradaptasi yang tinggi.
2. Mahir dalam menggunakan teknologi digital.
3. Lulusan baru atau fresh graduate.
4. Menguasai literasi (digital literacy).
5. Multitasking.
6. Menguasai substansi prinsip IKN.
7. Bisa menerapkan nilai-nilai berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
PNS yang dipindahkan ke IKN, maka akan memperoleh tunjangan khusus dari pemerintah.
Hal tersebut sudah termaktub dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan untuk PNS yang dipindahkan ke IKN tersebut akan dibahas bersama Kemenkeu.
Adanya tunjangan serta fasilitas yang didapat di IKN nanti, diharapkan bisa menjadi penguat minat bagi PNS tinggal di IKN.
Presiden Jokowi juga mengarahkan supaya PNS yang dipindahkan pertama kali ke IKN adalah mereka yang merupakan lulusan baru.
Menurut Jokowi, fresh graduate ini bisa dilatih dan siap untuk kerja.
(TribunNewsmaker.com/Dika Pradana)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul 7 Syarat & Kriteria ASN yang Dipindahkan ke IKN, Target 6.000 Orang pada Juli 2024, Simak Tahapannya
Baca juga: KABAR GEMBIRA! ASN Pria Bakal Dapat Cuti Dampingi Istri Lahiran atau Keguguran
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2024, Catat Jadwal Terbaru, Syarat, dan Cara Pendaftarannya
Presdir TMMIN Tinjau Laboratorium Toyota di USK Banda Aceh, Satu-satunya di Sumatera |
![]() |
---|
Fakhrulsyah Mega Meninggal, Putra Terbaik Sabang yang tak Pernah Lupa Tanah Kelahiran |
![]() |
---|
Tuha Peut di Aceh Utara Laporkan Keuchik ke Jaksa, Ini Kasus Dana Desa |
![]() |
---|
Begal Beraksi di Jalan Uyok Langsa Timur, Korban Lolos dan Melapor, Kini Pelaku Diburu Polisi |
![]() |
---|
Langkah Mitigasi, Dua Pendaki Gunung Aceh Sosialisasi Profil Jalur Gunung Lembu Aceh Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.