BPJamsostek

BPJS Pastikan Peserta BPJamsostek di Aceh tak Terlibat Judol 

Ia menguraikan, saat ini potensi cakupan (coverage) peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
RAPAT KERJA - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Ferina Burhan bersama Kabid Kepesertaan Zefriansyah saat rapat dengan Pemko Banda Aceh.  

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seiring maraknya kasus judi online (judol), BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh memastikan hingga saat ini semua warga Aceh yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek tidak terlibat judi online.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh, Zefriansyah kepada Serambi, Sabtu (18/10/2025).

"Untuk screening peserta/calon BPJS Ketenagakerjaan belum ada sampai ke tahap itu (terlibat judol)," katanya.

Ia menguraikan, saat ini potensi cakupan (coverage) peserta BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh berdasarkan data angkatan kerja sebesar 1.601.559 jiwa.

Dari jumlah ini, yang baru terealisasi atau terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sekitar 25,46 persen atau 407.773 jiwa.

Cakupan peserta BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua kelompok. Pertama, coverage formal atau tenaga kerja penerima upah (bekerja pada perusahaan/lembaga).

Potensi coverage formal berjumlah 711.705 jiwa dan yang terdaftar 334.786 jiwa atau 47,04 persen.

Kelompok kedua, coverage informal atau tenaga kerja bukan penerima upah (pekerja mandiri seperti nelayan, pedagang, ojek dan lain-lain).

Potensi coverage informal di Aceh mencapai 889.854 jiwa dan terdaftar 72.987 jiwa atau 8,20 persen.

"Ini data sampai bulan Agustus 2025," ungkap Zefriansyah.

Adapun pembayaran manfaat klaim sampai September 2025 mencapai Rp 320 miliar lebih untuk 29.978 pekerja. 

Rincinya, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) untuk 23.005 kasus sebesar Rp 244.372.260.650. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk 2.898 kasus Rp 16.122.391.514. Jaminan Kematian untuk 2.305 kasus Rp 46.996.000.000.

Jaminan Pensiun (JP) untuk 346 kasus Rp 5.948.485.630 dan pembayaran beasiswa untuk 1.424 orang sebesar Rp 6.054.000.000.

Zefriansyah menambahkan, saat ini kesadaran masyarakat Aceh daftar BPJS Ketenagakerjaan sudah meningkat, meskipun tidak signifikan.

Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berkolaborasi membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved