Achmad Fauzi Kepala Rutan KPK Diduga Dapat Setoran Uang Pungli Rp 10 Juta Per Bulan
Karutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi diduga mendapatkan jatah bulanan Rp 10 juta dari hasil memeras tahanan lembaga antirasuah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi diduga mendapatkan jatah bulanan Rp 10 juta dari hasil memeras tahanan lembaga antirasuah.
Fauzi merupakan satu dari 14 tersangka kasus pungutan liar (Pungli) atau pemerasan di Rutan KPK.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, jatah dengan jumlah yang sama juga diberikan ke Pelaksana Tugas (Plt) Karutan KPK 2021 Ristanta.
“AF (Achmad Fauzi) dan RT (RIstanta) masing-masing mendapatkan sekitar Rp 10 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Sementara itu, mantan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki, Deden Rochendi, Eri Angga Permana, Suharlan, Agung Nugroho mendapat jatah mulai dari 3 hingga Rp 10 juta per bulan.
Adapun Deden merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK periode 2018; Eri dan Agung merupakan Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) sebagai petugas cabang rutan KPK.
Sementara, Suharlan merupakan petugas cabang Rutan KPK. Selain mereka, terdapat petugas yang mendapat jatah Rp 500.000 hingga Rp 1 juta per bulan.
“Komandan regu dan anggota petugas rutan masing-masing mendapatkan sejumlah sekitar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” tutur Asep.
Baca juga: Uang Pungli di Rutan KPK Capai Rp 6,3 Miliar dalam 4 Tahun, 15 Tersangka Ditahan
Dalam perkara ini, KPK menduga uang yang dikumpulkan para pelaku pungli itu mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang waktu 2019 sampai 2023.
Jumlah tersebut merupakan temuan sementara KPK yang masih akan didalami tim penyidik.
“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” kata Asep.
Selain Hengki dan Fauzi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.
Lalu, Sopian Hadi selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas pengamanan, Ristanta PNYD sekaligus Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021.
Ari Rahman Hakim selaku PNYD yang ditugaskan menjadi petugas Rutan KPK, Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho Heri Angga Permana selaku PNYD yang menjadi petugas cabang rutan KPK.
Petugas cabang rutan KPK Muhamad Ridwan, Suharlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Oknum Petugas Rutan Bocorkan Sidak ke Para Tahanan Pakai Kode "Banjir"
Oknum petugas Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan informasi sidak ke para tahanan korupsi dengan kode “banjir”.
Adapun sidang tersebut bertujuan untuk merazia keberadaan barang-barang yang dilarang di Rutan KPK.
“Password diantaranya 'banjir' dimaknai info sidak. Jadi kalau ada disampaikan, 'banjir' kalau ‘ada banjir' oh itu berarti mau ada sidak,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
Asep mengatakan, bagian Biro Umum KPK yang bertanggung jawab atas rutan sebenarnya rutin menggelar sidak atau razia.
Namun, kegiatan itu dibocorkan oleh para oknum petugas Rutan KPK yang melakukan pungutan liar (Pungli).
“Tetapi ketika sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan,” tutur Asep.
Ketika para tahanan korupsi di Rutan KPK mendengar kode “banjir”, mereka akan menyembunyikan ponsel, rokok, dan barang-barang yang dilarang.
Asep mengatakan, para tahanan dan pelaku pungli menggunakan kode yang hanya bisa dipahami oleh kelompok mereka seperti, “botol” untuk ponsel dan “pakan jagung” dan “kandang burung” untuk transaksi uang.
“Semua yang ada di tahanan mengetahui dan itu harus sudah membereskan semua yang ada,” jelas Asep.
“Misalkan HP, rokok dan lain-lain, yang tidak diperbolehkan dibereskan, kalau ada kode 'banjir’,” tambahnya.
Alasan Tahan Tersangka Pungli Rutan di Polda Metro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak menahan Kepala Rutan (Karutan) Cabang KPK Achmad Fauzi dan 14 tersangka pungutan liar (Pungli) lainnya di sel milik lembaga antirasuah, karena pertimbangan psikologis.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK memiliki empat lokasi penahanan yakni, Gedung Merah Putih, Kavling C1, Pomdam Jaya Guntur, dan Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL).
Asep menuturkan, di antara para pelaku pungli terdapat pimpinan atau petinggi petugas Rutan, termasuk Fauzi.
“Tentunya kalau ditempatkan di sini secara psikologis itu berpengaruh kepada rekan-rekan yang saat ini sudah dilakukan rolling,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).
“Kan (Fauzi) bosnya, pimpinannya, untuk menjaga netralitas dan lain-lain,“ tambahnya.
Asep menuturkan, para tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. KPK juga telah berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Adapun Karyoto merupakan mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi di KPK.
“Kami koordinasi dengan Pak Kapolda, menyambut baik untuk penempatannya,” tutur Asep.
Baca juga: Dana Desa Aceh Utara dari APBN Tahun 2024 Capai Rp 630,5 Miliar, Batas Pencairan Tahap I 15 April
Baca juga: Bikin Fans Iri, Momen Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Pamer Foto Bareng Lisa BLACKPINK
Baca juga: Tim Satgas Halal Kemenag Aceh Sosialisasi Sertifikasi Produk Halal di Bireuen
4 Ibu Rumah Tangga dan 1 Pria di Langsa Kuras Uang di ATM Korban, Pelaku Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Jika Bupati Sudewo Tak Jadi Tersangka, Warga Pati Ancam Geruduk KPK |
![]() |
---|
Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK |
![]() |
---|
3 Mobil Hilang dari Rumah Dinas Immanuel Ebenezer Usai OTT KPK: Land Cruiser hingga Mercy |
![]() |
---|
4 HP Ditemukan KPK di Plafon Rumah Dinas Immanuel Ebenezer, Sengaja Disembunyikan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.