Warga Minta Bupati Pati Sudewo Dijadikan Tersangka, Kirim Surat ke KPK

Pihak KPK juga mengungkapkan bahwa dugaan peran Sudewo dalam korupsi proyek DJKA sangat luas. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Bupati Pati Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bupati Pati, Sudewo berharap pemeriksaan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan dengan baik.

Hal ini diungkapkan Sudewo menanggapi aksi ratusan warganya yang mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendesak agar dirinya segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/8/2025), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Sudewo hanya berharap semua akan berjalan dengan baik.

 
"Ya, semoga baik-baik saja," kata Sudewo saat ditanya wartawan mengenai surat dari warganya.

Ia mengulangi jawaban yang sama ketika ditanya perihal demonstrasi yang terus berlanjut di Pati. 

"Semoga baik-baik saja," ujarnya singkat sambil terus berjalan cepat memasuki lobi gedung KPK.

Mengenakan kemeja batik lengan panjang dan didampingi empat orang, Sudewo yang tiba sekira pukul 09.44 WIB tampak menghindari sorotan media. 

Ia memilih bungkam seribu bahasa ketika dicecar pertanyaan lebih lanjut mengenai kesiapannya jika statusnya dinaikkan menjadi tersangka, terutama terkait penyitaan uang Rp 3 miliar dalam kasus ini. 

Sudewo tidak memberikan respons dan terus berjalan menuju ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, pada Senin (25/8/2025), ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi damai. 

Mereka berjalan dari Kantor Bupati Pati ke kantor pos untuk bersama-sama mengirimkan surat kepada KPK

Isi surat tersebut adalah desakan agar KPK segera menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api tahun anggaran 2022–2024.

Pemeriksaan Sudewo oleh KPK hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah ia mangkir pada panggilan sebelumnya. 

Namanya telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus korupsi DJKA. 

Dalam persidangan terungkap bahwa ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp 720 juta dan KPK juga telah menyita uang tunai Rp 3 miliar dari kediamannya.

Baca juga: VIDEO - Dulu Garang Semprot Pejabat, Kini Ahmad Husein Mesra Dirangkul Bupati Sudewo

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved