Pecatan Polisi Ditangkap, Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Antar Kabupaten di Riau

Kepala BNNP Riau Robinson DP Siregar mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini, merupakan pengungkapan 2 kasus.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Tiga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap BNNP Riau dihadirkan dalam ekspos kasus sekaligus pemusnahan barang bukti, Jumat (15/3/2024). Satu di antara pelaku merupakan oknum pecatan polisi. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

SERAMBINEWS.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meringkus 3 orang jaringan pengedar narkoba antar kabupaten/kota di Bumi Lancang Kuning.

Satu di antara pelaku adalah FF, seorang pecatan polisi berpangkat Bintara.

FF diketahui dinas terakhir di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kepala BNNP Riau Robinson DP Siregar mengatakan, 3 pelaku yang ditangkap ini, merupakan pengungkapan 2 kasus.

"Ini merupakan jaringan Pekanbaru-Dumai, dan Pekanbaru-Bengkalis," katanya, saat ekspos kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkoba, Jumat (15/3/2024).

Sementara itu, Kabid Pemberantasan BNNP Riau, Charles Sinaga memaparkan kronologis pengungkapan kasus.

Seluruh pengungkapan, bermula dari informasi yang diberikan masyarakat.

Pengungkapan pertama, yakni pada Selasa (27/2/2024) lalu.


Tim mendapat informasi adanya seorang pria berinisial RK yang sering melakukan transaksi sabu dan pil ekstasi di Kota Pekanbaru.

Tim lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil mendapati keberadaan target di sebuah rumah di Jalan Pramuka Ujung, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.

Pelaku RK berhasil dibekuk. 

Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Bahari, Tangkap 26 Orang Beserta Barang Bukti Narkoba dan Granat Asap

Sementara dari hasil penggeledahan di rumah itu, ditemukan sebuah tas ransel berisi satu plastik bening berukuran besar berisi sabu.

Kemudian satu plastik bening berukuran sedang berisi sabu, dan satu plastik bening berukuran kecil berisi sabu.

 

Total barang bukti sabu yang disita, yaitu sebanyak 71,45 gram.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved