PNS Full Senyum! Ini Rincian 5 Komponen THR & Gaji Ke-13 PNS 2024, Catat Nominalnya

Tahun ini PNS bisa tersenyum bahagia lantaran akan mendapatkan THR secara utuh dan telah ditentukan jadwal pencairannya oleh pemerintah.

Editor: Amirullah
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi THR PNS (KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS) 

SERAMBINEWS.COM - Tahun ini PNS bisa tersenyum bahagia lantaran akan mendapatkan THR secara utuh dan telah ditentukan jadwal pencairannya oleh pemerintah.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan pencairan THR pada H-10 Hari Raya Idul Fitri.

Tak hanya itu, Joko Widodo juga mengumumkan jadwal pencairan gaji ketigabelas yakni pada Juni 2024.

Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang diteken Jokowi pada 13 Maret 2024.

THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100 persen.

THR dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Kemudian, ASN, pejabat negara dan pegawai non-ASN di pemerintah daerah akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari APBD.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.

ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8 persen. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved