Berita Aceh Tamiang
Tergolong Pidana Berat, Mapel Minta Polisi Usut Pembakar Hutan Lindung di Aceh Tamiang
Kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan hutan lindung yang membelah dua kampung, Kaloy dan Rongoh, Aceh Tamiang, hangus seluas 10 hektare, Kamis (14
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan hutan lindung yang membelah dua kampung, Kaloy dan Rongoh, Aceh Tamiang, hangus seluas 10 hektare, Kamis (14/3/2024) lalu.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Masyarakat Pelestari Lingkungan (Mapel) Aceh mendesak polisi mengusut tuntas aktor intelektual yang membakar kawasan hutan lindung di Kecamatan Tamiang Hulu.
Kebakaran hutan dan lahan ini menyebabkan hutan lindung yang membelah dua kampung, Kaloy dan Rongoh, Aceh Tamiang, hangus seluas 10 hektare, Kamis (14/3/2024) lalu.
“Kami sangat berharap polisi mengusut tuntas kasus ini, ini perbuatan pidana berat karena kerugian yang ditimbulkan sangat besar,” kata Ketua Mapel Aceh, Chaidir Azhar, Minggu (17/3/2024).
Chaidir menambahkan perbuatan pelaku secara terang-terangan telah melanggar Pasal 36 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dijelaskan pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.
“Walaupun alasan karena kelalaian, tetap bisa dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 3,5 miliar,” kata Ai, sapaannya didampingi Wakil Ketua I Khairul Fadli dan Sekretaris TM Fauzan Bustami.
Baca juga: 8 Remaja Ditangkap Atas Dugaan Tawuran di Lhokseumawe ke Satpol PP dan WH, Juga Akan Dibina di Dayah
Khairul menambahkan, penyelidikan ini penting untuk mengungkap latar belakang terjadinya kebakaran tersebut sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku.
Khairul menambahkan Mapel juga siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengawal kelestarian hutan lindung.
“Apalagi hutan lindung itu merupakan lahan yang menjadi destinasi wisata lokal di Aceh Tamiang, hal itu haruslah didukung dengan kondisi alam yang asri," ujarnya.
Kebakaran ini baru bisa dipadamkan setelah BPBD Aceh Tamiang mengerahkan 45 personelnya.
Proses pemadaman pun hanya bisa dilakukan secara manual akibat ekstrimnya medan.
Petugas gabungan yang didominasi tim dari BPBD dan Satgas SAR Aceh Tamiang sebanyak 45 orang dipaksa hanya menggunakan ranting dahan pohon untuk menjinakkan api dengan cara dipukul.
Baca juga: Terlibat Penganiayaan, Polsek Banda Sakti Lhokseumawe Kembali Tangkap 2 Remaja, Satu Siswa SMA DPO
“Sumber air sejauh 4 kilometer, tidak terjangkau. Petugas kami hanya bisa memadamkan api secara manual,” kata Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, Jumat (15/3/2024).
Proses pemadaman ini diakui Bayu tidak semudah yang dibayangkan. Untuk menjangkau titik api dibutuhkan perjuangan ekstra keras karena akses jalan berbukit.
Petugas harus melalui jalan berbukit sejauh 15 kilometer dengan kendaraan dan dilanjutkan jalan kaki 4 kilometer.
Sejumlah armada pemadam kebakaran yang sudah diboyong ke tempat kejadian perkara terpaksa ditinggal karena tidak bisa menerobos hutan.
“Damkar tidak bisa difungsikan, kondisi medan memaksa kami memadamkan api secara manual,” sambungnya.
Dari lokasi kejadian diketahui titik api pertama berada di Kampung Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu.
Baca juga: Kapuspen TNI Buka Suara Terkait 10 WNI Disebut Jadi Tentara Bayaran Ukraina: UU TNI Tidak Mengatur
Kawasan ini dulunya milik sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Faktor cuaca yang sangat terik mendukung jilatan api membesar hingga ke Kampung Kaloy. (*)
| Bangkit Pascabanjir, Penjahit Pakaian di Aceh Tamiang “Akali” Mesin Rusak |
|
|---|
| Kupak-kapik Pascabanjir, Perumda Tirta Tamiang Menunggak Listrik Rp1,8 M, Gaji Karyawan Tersendat |
|
|---|
| Stok Tawas PDAM Tirta Tamiang Tersisa untuk 15 Hari |
|
|---|
| Diisukan Hancur Dihantam Hujan Angin, Jembatan Gantung Lubuksidup Dipastikan Aman Dilintasi |
|
|---|
| Penyebar Surat Mutasi Bodong di Aceh Tamiang Memakai Nama Farid Hersan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hutan-lindung-terbakar2.jpg)