VIRAL 2 Waria di Makassar Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Sahur, Aksinya Jadi Tontonan Anak Kecil
Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat dua orang waria sedang berdiri di tengah jalan.
SERAMBINEWS.COM - Viral aksi tak senonoh 2 waria di Makassar jadi tontonan anak kecil.
Aksi tak senonoh tersebut dilakukan saat sahur.
2 orang diduga waria melakukan aksi tak senonoh saat sahur on the road menggunakan electone keliling.
Insiden itu terjadi di Jalan Onta Baru, Kecamata Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (13/3/2024) Pukul 23.00 Wita.
Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat dua orang waria sedang berdiri di tengah jalan.
Kemudian salah seorang waria sedang digendong oleh rekan waria lainnya.
Bahkan waria yang digendong itu terlihat mengarahkan wajahnya ke bagian dada rekan warianya itu.
Mirisnya aksi tersebut menjadi tontonan anak-anak di yang ada di sekitar lokasi.
Kanit Tipidter Polrestabes Makassar, AKP Hamka mengatakan, kedua waria itu sudah diamankan di Polsek Mamajang Makassar.
Mereka diketahui bernama Fitra alias Riska (29) dan Emir alias Dea (34).
"Kedua pelaku ini melakukan aksi pornografi dengan cara saling berhadap-hadapan, di mana salah satu pelaku mencium daerah payudara salah satu pelaku kemudian dia mengikuti alunan musik yang sengaja dibawa untuk membangunkan warga untuk sahur," kata Hamka kepada awak media, Sabtu (16/3/2024).

Tak hanya kedua waria yang diamankan.
Polisi juga mengamankan empat orang lainnya yang diduga terlibat dalam electone keliling itu, salah satunya pemilik electone.
Keempatnya adalah pemilik orkes bernama M Tahir (61).
Adapun tiga lainnya masing-masing bernama Mikael (34), Aji alias Mega (40) dan Ilham (25).
Lebih lanjut Hamka mengungkapkan, para pelaku diamankan karena diduga aksi mereka meresahkan warga Kota Makassar.
Terlebih video aksi tak senonoh itu viral di medsos.
"Sekarang masih dalam penyidikan di Unit Tipidter dan sementara kami lengkapi untuk berkas perkara dan kemungkinan akan dilakukan penahanan," tuturnya.
Untuk pasal yang diterapkan adalah Pasal 36 jo Pasal 10 UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
"Dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," tandasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com
Baca juga: Pentingnya Ilmu Astronomi dan Antusiasme Santri Darul Ihsan Belajar ke Observatorium Hilal Lhoknga
Baca juga: Sosok Jose Andres, Koki Spanyol Kirim Kapal Berisi Bantuan 200 Ton ke Gaza, Pendiri Yayasan Amal
BREAKING NEWS - Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Sabang |
![]() |
---|
Bupati Antar Camat ke Tempat Tugas Baru, Ingatkan 3 Ancaman yang Merusak Rakyat |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Kota Juang, Tiga Damkar Bireuen Dikerahkan Jinakkan Api |
![]() |
---|
Warga Jangka Bireuen 'Serbu' Beras Murah di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Satgas Karhutla Bagikan Masker untuk Warga dan Pelajar di Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.