Berita Subulussalam
Catat! Ini Nomor Telepon Pemadam Kebakaran Kota Subulussalam, Khusus untuk Kondisi Emergency
Madin menyampaikan, jika terjadi atau terdapat indikasi musibah kebakaran masyarakat dapat melapor ke nomor telepon atau WhatsApp pos mereka.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Peristiwa kebakaran kini mulai melanda Kota Subulussalam. Bahkan, dalam kurun waktu dua bulan, sudah ada dua kasus.
Kebakaran terkini terjadi pada Senin (18/3/2024), yakni menimpa satu unit rumah di Desa Sepadan, Kecamatan Rundeng.
Amukan ‘si jago merah’ menimpa rumah warga bernama Sugito di Desa Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Informasi kebakaran disampaikan Kabid Damkar Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Subulussalam, Madin Cibro.
Menurut Madin, kebakaran terjadi sekitar pukul 13.10 WIB, atau pada siang bolong.
Lokasi kebakaran, beber Madin, berada di Desa Sepadan, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Tidak ada korban jiwa dalam musibah ini.
Namun rumah milik Sugito yang dihuni enam jiwa musnah total tinggal puing alias rata dengan tanah.
Dalam bencana ini, BPBD Kota Subulussalam menerjunkan satu unit armada Damkar Pos Kecamatan Rundeng.
Satu unit armada Damkar Rundeng dibantu enam personel dan warga sekitar berhasil memadamkan api setelah 40 menit kemudian.
Atas kondisi ini, masyarakat diimbau agar lebih waspada dan selalu mengantisipasi hal-hal yang memicu kebakaran.
Selain itu, informasi penting bagi masyarakat Kota Subulussalam jika terjadi atau terdapat indikasi musibah kebakaran di wilayah tersebut.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Subulussalam mempunyai perwakilan di sejumlah zona untuk pos pemadam kebakaran sebagaimana pernah dirilis Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops).
Dalam rilis yang pernah disampaikan Kepala pelaksana (Kalak) BPBD Kota Subulussalam, Ramadhan melalui Kabid Pemadam Kebakaran, Madin Cibro beberapa waktu lalu memberikan nomor telepon pemadam yang bisa dihubungi ketika situasi darurat.
Madin menyampaikan, jika terjadi atau terdapat indikasi musibah kebakaran masyarakat dapat melapor ke nomor telepon atau WhatsApp pos mereka.
Berikut ini, merupakan nomor telepon emergency dan cakupan wilayah tugas masing-masing zona pos pemadam kebakaran di Kota Subulussalam:
Telepon Kantor: 0627 2431063. Nomor ini untuk wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan Penanggalan.
Warga juga dapat menghubungi Kabid Damkar, Madin Cibro di nomor 085260212517 atau 0813 66519856.
Selain itu, warga juga bisa melaporkan manakala ada bencana kebakaran melalui Kasi Kebakaran, Abu Dalfian pada nomor 0822 73702292 atau 0812 6456550.
Sedangkan untuk masyarakat di wilayah Sultan Daulat dapat pula menghubungi pos pemadam kebakaran setempat pada nomor 0822 46484716.
Kemudian, di wilayah Kecamatan Rundeng masyarakat bisa melaporkan kejadian kebakaran pada Pos Rundeng di nomor 0815 36597300.
Untuk masyarakat di wilayah Kecamatan Rundeng bila terjadi kebakaran dapat menghubungi pos pemadam di nomor 0821 8414 5934.
Kecuali itu, BPBD Subulussalam meminta para camat dalam wilayah Pemerintah Kota Subulussalam agar dapat meneruskan nomor tersebut kepada kadus, kaur, dan warga.
Madin berharap, setiap terjadi kebakaran dapat segera dilaporkan agar dapat dilakukan pertolongan pemadam kebakaran lebih cepat.
Di sisi lain, masyarakat diingatkan tidak menyalahgunakan nomor tersebut dengan melaporkan informasi bohong atau iseng.(*)
nomor pemadam kebakaran
Damkar Subulussalam
BPBD Subulussalam
emergency
Subulussalam
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.