Aceh Utara
Panwaslih Kembali Gelar Sidang, Kali Ini Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Caleg PA
Sidang ini terkait kasus dugaan penggelembungan dan penggeseran suara Caleg Partai Aceh (PA) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara, Senin (18/3/2024), menggelar sidang kasus dugaan penggelembungan dan pergeseran suara Caleg Partai Aceh (PA) Muntasir dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Kantor panwaslih setempat.
Dapil 5 Aceh Utara tersebut meliputi Meurah Mulia, Samudera, Syamtalira Aron, Tanah Pasir, Lapang. Namun, dalam kasus itu yang dilaporkan PPK dari tiga kecamatan, yaitu Meurah Mulia, Syamtalira Aron, dan Tanah Pasir.
Sidang itu dipimpin tiga komisioner Panwaslih Aceh Utara Zulfadhli (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) pada pukul 14.00 WIB.
Zulfadli didampingi Hazimi Abdullah Cut Agam (Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat) dan Safwani (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa).
Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar keterangan dari pelapor Maimun tim sukses Muntasir dan keterangan PPK dari tiga kecamatan tersebut.
Maimun menyampaikan dirinya melaporkan dugaan penggelembungan dan pergeseran suara badan Caleg DPRK Dapil 5 Aceh Utara dari Partai Aceh setelah berhasil mengumpulkan semua barang bukti terkait kecurangan, sehingga mereka memiliki data pembanding.
Indikasi kecurangan terlihat berdasarkan perbedaan hasil perhitungan suara dari rekap form CI dengan form D di tiga Kecamatan, yaitu Syamtalira Aron, Meurah Mulia dan Tanah Pasir.
Sementara saat mendengar giliran jawaban dari PPK dari tiga kecamatan dalam sidang tersebut, mereka tidak dapat menunjukkan bukti, karena mereka tidak membawa alat bukti sebagai data pembanding untuk pembuktian.
Kemudian PPK dari tiga kecamatan tersebut mengajukan sidang tersebut ditunda pada Rabu (20/3/2024) untuk mengajukan untuk pembuktian.
Sehingga Panwaslih Aceh Utara menunda sidang tersebut pada Rabu (20/3/2024) dengan agenda mendengar keterangan PPK dan pembuktian dengan data pembanding.
Untuk diketahui kasus itu dilaporkan Muntasir melaporkan kasus itu Panwaslih Aceh Utara Jumat (8/3/2024) dengan nomor laporan 017/LP/PL/Kab/01.16/III/2024.(*)
| Proyek Fasilitas Pengolahan Gas PGE Sudah 70 Persen, Lapangan Arun akan Dongkrak Penjualan Gas |
|
|---|
| Dari Aktivis Mahasiswa ke Parlemen, Abuzar juga Pimpin Forbes DPRK Wilayah Barat Aceh Utara |
|
|---|
| Dukung Pemulihan Pascabencana, Pegadaian Luncurkan Program Sosial Terpadu di Aceh Utara |
|
|---|
| Pejabat Disdik Aceh dan Aceh Utara Gunakan Dana Pribadi Bersihkan Lahan Praktik Siswa SMKN 1 Sawang |
|
|---|
| Toko Kain di Aceh Utara Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp3 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dang-kas.jpg)