Breaking News

Pemilu 2024

Panwaslih Serahkan Kasus Timses Caleg Coblos Ganda Saat Pemilu ke Polres Nagan Raya

Caleg yang terlibat pidana Pemilu 2024 coblos ganda itu terancam hukuman penjara maksimal 1,5 tahun dan denda Rp 18 juta.

Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Ketua Panwaslih Nagan Raya, Syarifah Nur didampingi dua komisioner Panwaslih 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Panwaslih Nagan Raya telah meneruskan kasus seorang tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dari sebuah partai politik (parpol) dalam kasus mencoblos ganda ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan ke Polisi setelah kasus itu dibahas oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkundu) di Panwaslih.

Caleg yang terlibat pidana Pemilu 2024 coblos ganda itu terancam hukuman penjara maksimal 1,5 tahun dan denda Rp 18 juta.

Ketua Panwaslih Nagan Raya, Syarifah Nur yang dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (18/3/2024) membenarkan bahwa kasus coblos ganda telah diserahkan pihaknya ke Polres Nagan Raya.

Penyerahan itu untuk proses hukum lebih lanjut terhadap pidana Pemilu 2024. "Iya benar telah diserahkan," ujar Syarifah.

Sementara itu, Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Vitra Ramadhani SH MSi dikonfirmasi terpisah mengakui bahwa kasus coblos ganda telah diterima Polres Nagan Raya. "Saat ini sedang proses penyelidikan," kata Iptu Vitra.

Seperti diberitakan, seorang pria yang berisial M merupakan timses caleg dari sebuah parpol diiketahui mencoblos 2 kali di TPS 3 Desa Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya pada 14 Februari 2024 lalu.

Ia mencoblos atas nama dirinya dan adiknya sehingga ia sempat diamankan ke Polsek khawatir amukan warga.

Terkait adanya temuan coblos ganda, TPS 3 Ujong Lamie dilaksanajab Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan kasus timses itu diteruskan ke penegakan hukum pidana Pemilu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved