WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan
Selundupkan Etnis Rohingya ke Aceh, Ternyata Cuma Segini Bayaran Diterima Nahkoda Kapal dari Agen
Uang Rp 14 juta itu diberikan oleh tersangka AS yang juga warga Bangladseh sebagai agen besar penyelundup manusia atau People Smuggling.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Tiga WNA Bangladesh yang menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia mengungkapkan, untuk membawa (menyelundupkan) 137 etnis Rohingya itu ke Provinsi Aceh, Indonesia, mereka dibayar oleh seorang agen berinisial AS, yang kini DPO.
"Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku mendapat bayaran dari tersangka AS yang masih DPO," papar Kapolre Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.
Dia menyebutkan, sebagai imbalan atau pun keuntungan yang diperoleh oleh tersangka MH adalah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14.000.000.
Uang Rp 14 juta itu diberikan oleh tersangka AS yang juga warga Bangladseh sebagai agen besar penyelundup manusia atau People Smuggling.
Sementara untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh agen AS.
Mulai dari kapal, BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran.
"Sedangkan untuk tersangka MS maupun AT selaku juru masak di kapal, masing-masing dibayar 50 ribu Taka Bangladesh atau sekitar Rp 7 juta oleh AS," pungkas Kapolres.
Sementara itu, pengakuan para etnis Rohingya bahwa mereka harus membayar sebesar 100.000 Taka Bangladesh, atau sekitar Rp 14.000.000, kepada agen untuk bisa diselundupkan ke Indonesia.
Kapolres Langsa, Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH menyebutkan, kronologis masuknya kapal yang membawa 137 etnis Rohingya ini ke Kuala Parek pada Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan bahwa para penumpang kapal yang berasal dari etnis Rohingya ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa ijin resmi.
Berawal di bulan Desember 2023, para penumpang kapal tersebut sudah memulai pelayaran menuju Indonesia dari Negara Bangladesh.
Setiap penumpang (Rohingya) tersebut per orangnya diharuskan membayar tiket kepada agen sejumlah 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14.000.000.
Setelah membayar tiket, para penumpang atau warga Rohingya asal Mynamar ini akan dikumpulkan terlebih dahulu di pinggir pantai Tex Naf, Bangladesh.
Kemudian mereka akan diangkut menggunakan kapal kecil untuk dibawa ke tengah laut.
"Lalu mereka dipindahkan lagi ke kapal besar yang sudah disediakan sebelumnya oleh para agen penyelundup," ujarnya.
Kapolres menambahkan, di kapal itu ada 1 orang yang bertugas sebagai nahkoda/kapten kapal yakni MH.
Tersangkan MH diminta oleh agen yang bernama AS (kini DPO), untuk membawa para penumpang tersebut ke Negara Indonesia.
WN Bangladesh jadi tersangka
Sebelumnya, Tiga warga negara asing (WNA) asal Bangladesh ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia (People Smuggling) oleh penyidik Satreskrim Polres Langsa.
Ketiga warga asing ini ditangkap atas tuduhan sebagai pelaku penyelundupan 137 etnis Rohingya yang kini berada di pantai Kuala Parek, Gampong Kuala Parek, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Sebelumnya, kapal pengangkut sekitar 137 warga Rohingya itu mendamparkan diri ke pantai Kuala Parek, tanggal 1 Februari 2024 lalu.
Penetapan tiga tersangka penyelundupan manusia ini disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, SSos, di aula Mapolres, Senin (18/3/2024) sore.
Menurut Kapolres, tiga tersangka ini semuanya berkewarganegaraan Bangladesh.
Mereka adalah, MH (49), selaku nahkoda kapal, MS (27), sopir taxi, dan AT (46), juru masak atau ABK.
Sedangkan ada 1 orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu AS, wargra negara Bangladesh yang merupakan agen penyelundup etnis Rohingya tersebut.
Dijelaskan AKBP Andy, penetapan ketiga tersangka warga Bangladesh ini setelah dilakukannya penyelidikan secara marathon oleh petugas Reskrim.
Berawal kecurigaan petugas, bahwa kapal yang mengangkut seratusan lebih warga Rohingya itu diduga sengaja mendamparkan diri ke Kuala Parek pada awal Februari lalu.
"Kapal yang mengangkut seratusan lebih Rohingya tersebut dinahkodai oleh MH, dan melibatkan MS, serta AT diduga memang menabrakkan diri ke pantai Kuala Parek," sebut Kapolres Langsa.(*)
WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan Manusia
WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan
WN Bangladesh
etnis Rohingya
Langsa
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Tiga WNA Bangladesh Penyelundup Rohingya ke Aceh Timur Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Terungkap Asal Usul Kapal Pengangkut Etnis Rohingya di Kuala Parek, Diduga Dulu Milik Warga Aceh |
![]() |
---|
Ini Rute Etnis Rohingya Hingga Terdampar di Aceh, Via Jalur Tikus ke Bangladesh Lalu Diselundupkan |
![]() |
---|
Kasus Penyelundupan Manusia, Etnis Rohingya Harus Bayar Rp 14 Juta untuk Bisa ke Indonesia |
![]() |
---|
Breaking News - Tiga WNA Bangladesh Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.