WN Bangladesh Tersangka Penyelundupan

Ini Rute Etnis Rohingya Hingga Terdampar di Aceh, Via Jalur Tikus ke Bangladesh Lalu Diselundupkan 

"Jadi, setelah mereka berhasil masuk ke Bangladesh, barulah membayar ke agen untuk dibawa atau diselundupkan ke Indonesia," ujarnya lagi. 

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rahmad, SSos, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres terkait penetapan 3 warga negara Bangladesh sebagai tersangka kasus penyelundupan manusia. 

Laporan Zubir | Langsa 

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Kabur dari negaranya di Maynmar, etnis Rohingya menyeberang melalui jalur tidak resmi atau via jalur tikus ke negara tetangganya Bangladesh.

"Dari keterangan penyidik bahwa awalnya etnis Rohingya ini sengaja lari dari negaranya di Myanmar ke Bangladesh melalui jalur tidak resmi (jalur tikus)," jelas Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Lalu, sambung AKBP Andy, kemudian setelah tiba di Bangladesh mereka ditampung oleh agen penyelundup untuk selanjutnya akan masuk ke negara In6donesia tanpa izin resmi.

"Jadi, setelah mereka berhasil masuk ke Bangladesh, barulah membayar ke agen untuk dibawa atau diselundupkan ke Indonesia," ujarnya lagi. 

Menurut Kapolres, saat ini agen AS belum berhasil dilakukan penangkapan karena menurut keterangan nahkoda/kapten kapal, tersangka AS berada di Negara Bangladesh.

Sedangkan untuk MH, MS, dan AT, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini ditahan di Rutan Polres Langsa.

"Mereka diduga membantu melakukan dugaan tindak pidana penyelundupan manusia atau People Smuggling," tegas Kapolres.

Bayaran untuk nahkoda

Pada bagian lain, tiga WNA Bangladesh yang menjadi tersangka kasus penyelundupan manusia mengungkapkan, untuk membawa (menyelundupkan) 137 etnis Rohingya itu ke Provinsi Aceh, Indonesia, mereka dibayar oleh seorang agen berinisial AS, yang kini DPO.

"Kepada penyidik, ketiga tersangka mengaku mendapat bayaran dari tersangka AS yang masih DPO," papar Kapolre Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH.

Dia menyebutkan, sebagai imbalan atau pun keuntungan yang diperoleh oleh tersangka MH adalah sebesar 100.000 Taka Bangladesh atau sekitar Rp 14.000.000.

Uang Rp 14 juta itu diberikan oleh tersangka AS yang juga warga Bangladseh sebagai agen besar penyelundup manusia atau People Smuggling. 

Sementara untuk semua kebutuhan di perjalanan sudah disediakan oleh agen AS.

Mulai dari kapal, BBM, hingga kebutuhan lain seperti ABK dan makanan selama pelayaran. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved