Video

VIDEO - Polisi Amankan 11 Penjual Miras di Banda Aceh, Seorang Ditangkap Saat Pulang Tarawih

Barang bukti miras yang diamankan tersebut mulai dari sepekan jelang ramadhan, dan hasil temuan selama bulan suci ramadhan.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: m anshar

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, - Sebelum dan selama bulan suci ramadhan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 84 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merk di Banda Aceh.

Hal itu dikatakan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra, Senin (18/3/2024).

Setidaknya ada 11 orang tersangka yang diamankan dari tujuh TKP lokasi penjualan.

Barang bukti miras yang diamankan tersebut mulai dari sepekan jelang ramadhan, dan hasil temuan selama bulan suci ramadhan.

Saat ini kita sedang operasi sebelum dan saat Ramadhan polisi telah mengamankan 11 pelaku dengan barang bukti 84 botol minuman keras.

Bahkan salah satu tersangka diamankan oleh petugas kepolisian masih menggunakan baju koko sehabis pulang dari tarawih.

Para pelaku ini mengambil minuman haram tersebut langsung dari Medan, Sumatera Utara. Namun, jumlah yang mereka beli dari luar Aceh tersebut terbatas, diduga untuk mengantisipasi jika ada razia.

Minuman keras tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Banda Aceh yaitu di kawasan Lueng Bata, Lamdom, Kampung Mulia, Kampung Ateuk Pahlawan, Tanggul Beurawe, Simpang Mesra, dan Jalan Tgk Kaye Jatoh.

Saat ini para pelaku sedang dalam proses untuk selanjutnya dijerat dengan Qanun Jinayat. (*)


Narator: Suhiya Zahrati

Video Editor: M Anshar

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved