Berita Abdya

Forkopimda Abdya Terbitkan Imbauan Bersama Selama Ramadhan 1445 Hijriah, Ini Isi Seruannya

Kabag Prokopim Setdakab Abdya, Indra Darmawan, SE, Selasa (19/3/2024), mengatakan, Seruan Bersama ini diteken bersama pada tanggal 4 Maret 2024.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Forkopimda Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Seruan Bersama tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Barat Daya (Abdya) menerbitkan Seruan Bersama tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

Seruan Bersama tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Abdya, H Darmansah, SPd, MM, Ketua DPRK, Abdya Nurdianto, Dandim 0110/Abdya, Letkol Inf Beni Maradona, SSos, Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, SH, SIK, Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH,MH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Munawar Hamidi, SH, Ketua Mahkamah Syari'yah (MS) Blangpidie, Muhammad Nawawi, SHI, MH, dan Ketua MPU Abdya, Tgk Muhamamd Dahlan, SAg.

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya, Indra Darmawan, SE, Selasa (19/3/2024), mengatakan, Seruan Bersama ini diteken bersama pada tanggal 4 Maret 2024.

Bertujuan untuk meningkatkan semangat kekhusyukan, dan keikhlasan selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan, khususnya bagi umat muslim dalam Kabupaten Abdya.

Kabag Prokopim menjelaskan, ada pun poin pertama dalam imbauan tersebut adalah diharapkan kepada umat muslim dan muslimat untuk dapat melaksanakan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketaqwaan.

"Dan juga kepada umat muslim dan muslimat agar dapat menghidupkan masjid, meunasah dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, secara berjamaah, tadarus. dan amalan sunnah lainnya," tambah Kabag Indra.

Lebih lanjut, Kabag Indra menjelaskan, dari Seruan Bersama tersebut khususnya kepada pemilik cafe, toko, kedai, kios dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitasnya pada malam hari sampai dengan selesai pelaksanaan ibadah Shalat Tarawih dan Witir.

Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu Shalat Ashar.

"Serta menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah,” beber dia.

“Setiap orang, tempat usaha, atau tempat ibadah lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari," sebut Kabag.

Dalam Seruan Bersama tersebut juga kepada masyarakat dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan orang yang melakukan ibadah di dalam bulan suci Ramadhan.

Seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya, serta kepada masyarakat non-muslim, agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.

Terakhir kepada setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.

Atas diterbitnya Seruan Bersama tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Abdya akan melakukan pengawasan melalui personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah agar pelaksanaan ibadah puasa di tengah masyarakat dapat berjalan sesuai syariat Islam, tanpa ditunggangi dengan kegiatan yang sia-sia dan mengotori kesucian bulan Ramadhan.

"Apabila nanti ditemukan pelanggaran-pelanggaran, akan dilakukan pembinaan yang ditingkatkan dengan peringatan dan apabila masih terulang, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kabag Prokopim Indra.(*) 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved