HORE Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024, Kapan Cair?
Ojek Online (Ojol) kini bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2024.
SERAMBINEWS.COM - Ojek Online (Ojol) kini bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2024.
Hal ini tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait ketentuan THR Lebaran 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengklarifikasi bahwa pengemudi ojol dan kurir logistik dikategorikan sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerja mereka didefinisikan sebagai kemitraan.
"Ojek online termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan. Walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu atau PKWT. Jadi ikut dalam coverage SE THR ini," jelas Anggoro dikutip dari Kompas.com, Senin (18/3/2024).
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Kemnaker, Jakarta, menandakan perubahan penting dalam pandangan pemerintah terhadap hubungan kerja di sektor digital.
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi dasar hukum yang mendorong aplikator atau platform ojol untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, para ojek online atau khususnya platform digital. Pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," ucapnya.
THR dibayar paling lambat H-7
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengemukakan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dan pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," jelas Ida, dikutip dari tayangan KompasTV.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat menikmati hari raya dengan lebih nyaman dan sejahtera tanpa khawatir tentang keuangan.
Kriteria untuk menerima THR Lebaran 2024 cukup inklusif, menargetkan pekerja atau buruh yang terikat dalam PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.
Selain itu, pekerja yang di-PHK dalam kurun waktu H-30 sebelum Lebaran juga berhak atas THR, begitu pula dengan pekerja yang pindah ke perusahaan lain namun belum menerima THR dari perusahaan sebelumnya.
Ida menegaskan kembali perlunya perusahaan untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR ini, mengingat peran pentingnya dalam kesejahteraan pekerja.
Peraturan ini tidak hanya mengakui hak pekerja dalam mendapatkan penghargaan atas kontribusi mereka sepanjang tahun, tetapi juga mendorong praktik hubungan industrial yang sehat dan adil, terutama di sektor ekonomi digital yang berkembang pesat.
Perhitungan THR Karyawan Swasta

THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
THR diberikatan kepada karyawan yang berstatus terikat pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Berikut perhitungan besaran THR yang diterima:
- Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kata Apindo Soal Pencairan THR Karyawan
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo Bob Azam mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan.
"Saya rasa THR sudah clear ya akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku Permen Nomor 6/2016 dan biasanya ada SE menteri tenaga kerja," kata Bob, Rabu (6/3/2024), dikutip dari Kompas.com.
"Pembayaran tergantung PKB Perusahaan masing-masing yang diatur paling lambat H-7," sambungnya.
Secara terpisah, Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, pembayaran THR Keagamaan diatur Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Pasal 9 menyatakan THR keagamaan wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/ Buruh," kata Shinta.
Shinta juga mengatakan, peraturan pemberian THR juga diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Kemudian bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional.
"Sesuai dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12. Kemudian, pembayaran THR diatur lebih lanjut berdasarkan PP dan/atau PKB di perusahaan masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi secara terpisah mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun surat edaran terkait pembayaran THR bagi karyawan.
Ia mengatakan, Kemenaker akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
"Nanti akan kita keluarkan SE sebagaimana tahun yang lalu," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.tv/Danang Suryo)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Ojol Bakal Dapat THR Lebaran 2024, Pencairan Paling Lambat Dibayar H-7 & Tidak Boleh Dicicil
Baca juga: Menaker Tegaskan THR Karyawan Harus Dibayar Penuh dan Tak Boleh Dicicil, Ini Pekerja yang Dapat THR
Baca juga: Tahun ini Honorer dan Perangkat Desa Dipastikan Tak Akan Dapat THR, Kenapa?
Imbau Pendemo tidak Terprovokasi, Kapolda: Kita Buktikan Aceh Bumi Serambi Mekkah |
![]() |
---|
Dandim Abdya Beni Maradona Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Prof Humam Hamid Soal Aksi Demo: Aceh Kondusif, Bukan Berarti Tidak Peduli |
![]() |
---|
Pohon Tumbang Ditabrak Mobil di Aceh Tamiang, Lalu Lintas ke Banda Aceh Sempat Terhambat |
![]() |
---|
Judi Online Meresahkan Masyarakat, Wakil Bupati Aceh Singkil Ingatkan Peran Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.